Syafrudin dan Fauzi Yusuf Serahkan Surat Pemberhentian dari DPRD Merangin ke KPU

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 14 Februari 2019, 05:48 AM
JURNALJAMBI.CO - Pasca dikeluarkannya putusan pelanggaran administratif pendaftaran Caleg DPRD Merangin oleh Bawaslu Provinsi Jambi, dua Caleg akhirnya menyerahkan surat pemberhentian dari DPRD Merangin.



Keduanya adalah Syafrudin dan Fauzi Yusuf. Syafrudin menyerahkan berkas tersebut pada Kamis (14/2) sekitar pukul 10.48. Sementara, Fauzi menyerahkannya sekitar pukul 11.30 dihari yang sama.

Kasubbag Teknis dan Humas KPU Merangin, Aka Juaini membenarkan.

"Kedua berkas sudah kita terima dan tinggal diproses lebih lanjut," ujar Aka.

Usai menyerahkan surat pemberhentian dari DPRD Merangin, Syafrudin menuturkan bahwa, sebagai Caleg dirinya wajib memenuhi permintaan dari KPU.

"Saya menyerahkan surat tersebut murni dengan kesadaran diri saya sendiri seperti yang diminta oleh KPU," ujarnya.

"Saya menyadari bahwa saya maju dari partai yang berbeda. Saya tidak melakukan gugatan dan pelaksanaan PAW atas diri saya juga sudah dilaksanakan. Tapi, sebagai warga negara yang baik, maka saya wajib melaksanakan apa yang diputuskan oleh KPU maupun Bawaslu. Artinya, saya sudah kooperatif seperti yang diminta oleh KPU Merangin," tambah Syafrudin.

Untuk diketahui, Syafrudin duduk di DPRD Merangin periode 2014-2019 melalui Partai Bulan Bintang (PBB) di Dapil III Merangin. Ia kemudian mengundurkan diri karena maju pada pemilihan legislatif periode 2019-2024 melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (*)

Tags

Berita Terkait

X