Menanti ‘Evolusi’ PDAM Tirta Merangin Menuju Perumda

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 06 Februari 2019, 04:54 AM
JURNALJAMBI.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin saat ini tengah menggodok tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Diantaranya adalah Ranperda Pelayanan Publik, Penanggulangan Bencana dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Merangin.



Dari tiga Ranperda tersebut, Ranperda Perumda menjadi salah satu Peraturan Daerah yang paling dinanti oleh masyarakat Merangin. Pasalnya, jika Ranperda Perumda Air Minum Tirta Merangin disahkan, maka PDAM Tirta Merangin bersiap-siap melakukan evolusi besar-besaran.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Merangin, Firdaus menuturkan, pengesahan Ranperda Perumda Tirta Merangin memastikan PDAM sepenuhnya milik daerah. Artinya, PDAM nantinya akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling potensial.

“Selama ini, keberadaan PDAM Tirta Merangin hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Perda Perumda, pemerintah daerah bisa melakukan penyertaan modal dan bantuan subsidi pusat untuk pengembangan cakupan wilayah layanan,” ujar Firdaus.

“Saat ini, PDAM Tirta Merangin baru memiliki cakupan wilayah sekitar 30 persen. Dengan adanya penyertaan modal dari pemerintah, 80 persen cakupan wilayah operasional bisa tercapai,” tambahnya.

Dikatakan, perubahan PDAM menjadi Perumda sudah dilakukan dibanyak wilayah di Indonesia.  Seperti yang dilakukan oleh Pemkot Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat. Perubahan BUMD menjadi Perumda itu dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang BUMD.

Dijelaskannya, pedoman pembentukan BUMD pada PDAM Tirta Merangin berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1960 dan Perda Nomor 3 tahun 1991. Sementara, undang-undang nomor 5 tahun 1960 sudah dicabut dan diganti dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Dalam pasal 402 ayat (2) diamanatkan bahwa BUMD yang telah terbentuk sebelum undang-undang nomor 23 tahun 2014 harus disesuaikan paling tidak 3 tahun setelah diundangkan.

“Kalau mengikuti amanat undang-undang, seharusnya sejak tahun 2017  Perda Perumda sudah diterapkan. Inilah mengapa Perda Perumda saat ini sedang dibahas oleh Pemkab Merangin. Tujuannya tentu untuk meningkatkan pelayanan, cakupan wilayah dan sumber potensi PAD,” pungkasnya. (*)

Tags

Berita Terkait

X