4 Kali Ditegur, 2 Kali Berkas Dikembalikan, Begini Kronologis Pengurusan IMB Ruko H. Najmi Hingga Ambruk

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Kamis, 17 Januari 2019, 10:04 AM
JURNALJAMBI.CO - Rabu pagi (16/01) sekitar pukul 06.30, warga Kota Bangko Kabupaten Merangin, Jambi dihebohkan dengan ambruknya ruko 10 pintu milik H. Najmi.



Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun kerugian ditaksir mencapai angka milyaran rupiah. Akibat kejadian tersebut, Polres Merangin menutup sementara akses jalan dari Simpang Bukit Indah menuju Pasar Bawah Bangko.

Usut punya usut, bangunan ruko tersebut ternyata tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik tanah saat itu, Iwan Firdaus telah mengurus izin sejak tahun 2016. Kala itu, pemerintah menolak izin yang diajukan Iwan Firdaus.

"Kami memang tidak mengeluarkan IMB untuk ruko tersebut karena tidak ada rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Menurut Dinas PU, konstruksi bangunan tidak memenuhi standar. Berkasnya pun dua kali kami kembalikan karena pemilik ruko tidak kunjung melengkapi berkas dan melaksanakan petunjuk dari Dinas PU," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merangin, Jangcik Mohza.

Hanya saja, lanjutnya, pemilik ruko tetap membandel dan tetap melanjutkan pembangunan.

"Empat Kali kami menegur pemilik ruko. Tapi mereka tetap membandel. Makanya, IMB tidak kami keluarkan," bebernya.

Berikut kronologis pengurusan IMB ruko H. Najmi menurut DPMTPSP.



Penulis/Editor : Ivan Ginanjar

Tags

Berita Terkait

X