Didemo Mahasiswa, Pemerintah Sepakat Menghentikan Sementara Aktivitas PT Rehan… !!!

oleh

“Pembangunan kebun kelapa sawit hanya modus untuk mengambil kayu. Buktinya sampai sekarang belum ada pembibitan. Angkutan yang dipakai juga mobil berplat Pekanbaru. Jadi pajaknya juga ke Pekanbaru. Dalam hal ini Merangin sangat dirugikan,” tegasnya.

Dalam audiensi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrani menegaskan bahwa PT Rehan tidak pernah mengajukan izin penggunaan jalan.

“Sampai saat ini saya belum pernah menerima pengajuan izin penggunaan jalan di Tabir Barat. Untuk diketahui, kapasitas jalan kabupaten itu maksimal 14 ton. Kalau lewat dari itu sudah melanggar undang-undang,” terang pria yang akrab disapa Kanceng.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Suherman menuturkan bahwa izin PT Rehan hanya izin perkebunan.

“PT Rehan itu sudah beroperasi sejak tahun 2008. Pada tahun 2015 izinnya direvisi dari luas lahan 7600 hektar menjadi 1600 hektar. Itu izin perkebunan. Soal pengolahan kayu atau KR itu domainnya provinsi. Saat ini, izin KR bisa diajukan secara online,” sebut Suherman.