Hendak Transaksi Ganja, Tiga Pemuda Diciduk Aparat

oleh

JURNALJAMBI.CO – Tiga pemuda nekat ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, mereka nekat melakukan transaksi ganja.

Data dari Sat Narkobe Polres Kerinci, ketiganya adalah Andri Pratama (27) Warga Desa Air Duri, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Deswandi (27)  warga Dusun Baru, dan Yoga Lesmana (18) warga Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal saat hendak melakukan transaski narkoba jenis ganja, di Kota Sungai Penuh, Minggu (6/1) sekira pukul 20.00 wib.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto melalui kasat Narkoba IPTU Syofyan Harahap mengatakan, ketiganya di amankan  di pinggir jalan Desa Pelayang Raya, Sungai Bungkal bersama dengan barang bukti berupa empat paket ganja seberat 8,84 gram yang siap edar.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dikawasan tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Mendapatkan inforamsi tersebut, pihak kepolisian pun melakukan pengintaian terlebih dahulu.

Tidak berapa lama, datang Andri Pratama dikawasan tersebut, melihat gerak-geriknya yang mencurigakan., petugas pun menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan.  Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 paket ganja dibungkus dengan kotak rokok Magnum seberat 6,57 gram. “Barang bukti tersebut disimpan di dalam box sepeda motor beat pelaku,” kata Kasat Narkoba Reskrim, Iptu Sofyan Harahap, Senin (7/1/).

Dari hasil peneggeledahan tesebut, Andri pun mengaku barang tersebut dia dapatkan dari dua rekannya yang bernama Deswandi dan Yoga. Mendapatkan pengakuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan.

Saat mendapatkan informasi keberadaan Deswandi dan Yoga, petugas pun langsung mencari menjemput keduanya. Ternyata salah satunya merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi daerah Sungaipenuh, saat di geledah petugas, ditemukan barang bukti dari keduanya.

“Barang bukti juga ditemukan di saku celana pelaku Deswandi sebanyak satu paket seberat 2,27 gram,” ungkap Sofyan.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan satu sepeda motor merk honda beat dan satu sepeda motor merk scoopy warna putih,  satu unit handphone merk samsung, satu bungkusan kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja di dalam bungkus rokok magnum warna biru dengan berat kotor 2,27 gram.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara” pungkasnya. (*)