Kangen Zola, Sherrin Bagikan Kenangan Saat di London

oleh

Zumi sedang menjalani masa pengenalan lingkungan.

Itu dilakukan paling lama hingga sepekan. Konsekuensinya, Zumi belum bisa dikunjungi.

“Ga bisa dikunjungi dulu. Selama pengenalan lingkungan yang bersangkutan jalani pemeriksaan kesehatan, pemahaman regulasi dan memberitahu peraturan kehidupan di lapas,” katanya.

Dalam kasus yang menjerat mantan aktris itu, Zumi terbukti menerima gatifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu selama menjabat sebagai gubernur.

Zumi Zola juga dinyatakan memberi suap dengan total Rp 16.4 miliar lebih kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zola terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Ia juga dijatuhi pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana penjara.

Sumber: Tribunnews.com