Dijanjikan PNS, Dokter THT Ini Malah Kena PHP, Ternyata….

oleh

“Bukan hanya Dr Eka, tapi ada tiga dokter yang dirumahkan bersama 300-an tenaga medis lainnya. Maksud dirumahkan itu bukan semata-mata diberhentikan. Tapi regulasinya memang begitu. Kontrak mereka habis per 31 Desember 2018. Makanya, pada tanggal 29 Desember kita rumahkan,” ujar Berman.

Tapi lanjutnya, pada tanggal 31Desember siang, pihak RSD memanggil kembali sebagian besar tenaga medis untuk kembali bekerja dengan kontrak baru.

“Karena kontraknya habis, ya kita rumahkan dulu, setelah itu kita panggil lagi dengan kontrak yang baru. Regulasinya begitu. Hanya saja ada 24 orang yang tidak kita panggil karena nilai kinerjanya selama satu tahun dibawah standar,” jelas Berman.

Disinggung soal janji PNS untuk Dr Eka, Berman menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan kami sudah ke Kemenkes dan ke BKN untuk memperjuangkan Dr Eka. Tapi, kami terkendala batasan usia Dr Eka yang sudah diatas 35 tahun hingga tak bisa lulus CPNS,” bebernya.

“Dr Eka adalah satu-satunya spesialis THT-KL yang sangat dibutuhkan oleh Merangin. Hanya ada satu solusi agar Dr Eka bertahan, yakni dengan memasukkan Dr Eka dalam Formasi CPNS khusus. Hal ini sudah saya bahas bersama pak Bupati. Mudah-mudahan Dr Eka mau bersabar,” harapnya. (*)

Penulis/Editor : Ivan Ginanjar