Dijanjikan PNS, Dokter THT Ini Malah Kena PHP, Ternyata....

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 09 Januari 2019, 05:20 AM
JURNALJAMBI.CO - Sejak tahun 2014, Dokter Eka Siloe, Sp. THT-KL (Spesialis telinga, hidung, tenggorokan - bedah kepala leher) memutuskan untuk mengabdi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kolonel Abundjani Bangko, Merangin, Jambi.



Ia yang semula berdomisili di Palembang itu datang ke Merangin karena dijanjikan bakal diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Waktu bergulir dan tibalah saatnya Kabupaten Merangin membuka formasi penerimaan CPNS. Singkat cerita, Dr Eka tak lulus tes sejak seleksi bahan.

Dr Eka tak ambil pusing, Ia menerima putusan tak lulus CPNS. Belakangan, hatinya hancur luluh ketika Ia menerima surat yang menyatakan dirinya dirumahkan pada tanggal 29 Desember 2018 lalu.

"Tak lulus CPNS mungkin bukan rezeki saya. Tapi ketika saya dirumahkan, saya merasa kemampuan saya tidak dibutuhkan. Lalu, kenapa saya dulu diminta ke Merangin dan dijanjikan PNS," ujarnya lirih dengan nada kesal.

Keputusan untuk merumahkan Dr Eka sangat disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya, Dr Eka merupakan satu-satunya dokter spesialis THT di RSD Kolonel Abundjani Bangko. Apalagi Bupati Merangin, Al Haris menempatkan tenaga medis pada skala prioritas untuk dipertahankan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSD, Berman Saragih membantah. Menurutnya, ada kesalahan persepsi tentang keputusan merumahkan Dr Eka.



"Bukan hanya Dr Eka, tapi ada tiga dokter yang dirumahkan bersama 300-an tenaga medis lainnya. Maksud dirumahkan itu bukan semata-mata diberhentikan. Tapi regulasinya memang begitu. Kontrak mereka habis per 31 Desember 2018. Makanya, pada tanggal 29 Desember kita rumahkan," ujar Berman.

Tapi lanjutnya, pada tanggal 31Desember siang, pihak RSD memanggil kembali sebagian besar tenaga medis untuk kembali bekerja dengan kontrak baru.

"Karena kontraknya habis, ya kita rumahkan dulu, setelah itu kita panggil lagi dengan kontrak yang baru. Regulasinya begitu. Hanya saja ada 24 orang yang tidak kita panggil karena nilai kinerjanya selama satu tahun dibawah standar," jelas Berman.

Disinggung soal janji PNS untuk Dr Eka, Berman menuturkan bahwa pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin.

"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan kami sudah ke Kemenkes dan ke BKN untuk memperjuangkan Dr Eka. Tapi, kami terkendala batasan usia Dr Eka yang sudah diatas 35 tahun hingga tak bisa lulus CPNS," bebernya.

"Dr Eka adalah satu-satunya spesialis THT-KL yang sangat dibutuhkan oleh Merangin. Hanya ada satu solusi agar Dr Eka bertahan, yakni dengan memasukkan Dr Eka dalam Formasi CPNS khusus. Hal ini sudah saya bahas bersama pak Bupati. Mudah-mudahan Dr Eka mau bersabar," harapnya. (*)

Penulis/Editor : Ivan Ginanjar

Tags

Berita Terkait

X