Warga China Terbesar Lakukan Pelanggaran Keimigrasian di Jambi

oleh

JURNALJAMBI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi mencatat ada ratusan pelanggaran keimigrasian. Warga negara China menjadi pelaku pelanggaran terbesar. Itu dikarenakan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Provinsi Jambi.

Dari data Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi yang meliputi tiga kantor Imigrasi yakni Tanjung Jabung Barat, Kerinci dan Kota Jambi, ditemukan ratusan kasus penindakan.

Untuk kasus Deportasi atau tindakan pelanggaran Administrasi, Kanwil Kemenkumham Jambi mencatat terdapat 26 kasus. Hal itu diakatakan oleh Erna Yunanti Murni, Kepala Divisi Keimigrasian. Pelanggaran tersebut tercatat dilakukan oleh 25 orang dan 2 projus dan mayoritas Warga Negara Cina.

“Kasus Deportasi atau tindakan pelanggaran administrasi sebanyak 25 orang dan 1 projus,karena penyalah gunaan izin tinggal dan Mayoritas Warga Negara China”, kata Erna

Sementara data Tenaga Kerja Asing (TKA ) yang bekerja di provinsi Jambi hingga saat ini tercatat berjumlah 126 orang dan lagi-lagi didominasi Warga Negara China.

Hal lain dikatkan Erna, terkiat WNI yang ingin menjadi TKI di luar negeri namun non prosedural .

“Kita sudah lakukan Penundaan Penerbitan Permohan Pasport WNI karena di duga ingin bekerja non prosedural, dari Januari – Desember 2018 sebanyak 297 orang terdapat di imagrasi tungkal 65 orang dan imigrasi kerinci 86 orang , dan sisanya kota Jambi ” kata Erna

Lanjutnya, Penundaan tersebut sampai WNI memenuhi persyaratan menjadi TKI yang resmi, dengan jangka waktu 6 bulan Sampai 2 tahun dan baru di cabut izin penundaannya.

Erna mengatakan pada tahun 2019, pihak akan memperketat pengawasan keimigrasian.

“Kita sudah bentuk Timpora di 11 kabupaten kota Sekitar 80 timpora, dan kebijakan baru keimigrasian berhak melakukan penindakan dan bukan hanya tugas UPT”, kata Erna. (red)