Hanura Resmi Polisikan Ketua KPU soal Pencoretan OSO dari DCT

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Jumat, 21 Desember 2018, 04:44 AM
JURNALJAMBI.CO - Parti Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Hasyim Asy'ari karena tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT). Hasyim dan Arief dilaporkan karena dinilai melakukan pelanggaran pidana.



"Melaporkan Saudara Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman dari KPU terkait dengan keputusan PTUN yang tidak ditaati oleh keduanya. Oleh karena itu, kita melaporkan keduanya yang telah melakukan pelanggaran pidana," kata Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Sangaji, Kamis (20/12/2018), di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat.

Hasyim dan Arief dipolisikan dengan nomor laporan LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM. Keduanya dilaporkan dengan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Keduanya dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 316 KUHP juncto Pasal 106 KUHP, Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 108 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dari laporan tersebut, Sangaji berharap polisi segera bertindak dan menetapkan Hasyim dan Arief sebagai tersangka karena melanggar aturan.

"Oleh karena itu, kita ke sini kemudian kita berharap dalam waktu dekat Bareskrim menyediakan bukti, laporan yang kita harapkan," tuturnya.

Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani menambahkan, Hasyim dan Arief dilaporkan lantaran melakukan pencemaran nama baik karena keduanya menyampaikan di hadapan publik terkait putusan PTUN.

"KPU RI memaksakan untuk Pak OSO dicoret, dikeluarkan. Kalaupun mendaftar, harus mengajukan surat pengunduran diri. Sekarang ketika perjuangan hukum kita lewat PTUN menang, kenapa KPU tidak serta-merta melaksanakan keputusan itu?" jelas Benny.

Sebelumnya, Ketum Hanura OSO diharuskan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol jika tetap ingin jadi caleg DPD. OSO diberi waktu oleh KPU hingga 21 Desember untuk menyerahkan surat tersebut.

"Maka kami minta kepada Pak OSO sebagai Ketua Umum Hanura untuk melengkapi juga (surat pengunduran diri) sampai batas waktu tanggal 21 Desember," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (12/12)

Dia mengatakan batas waktu penyerahan ini sebelum KPU melakukan validasi surat suara. Surat suara sendiri akan mulai divalidasi pada 24 Desember 2018.

 

Sumber : Detik.com

Tags

Berita Terkait

X