Duh... Belasan TKA Tercatat Bekerja di Batanghari, Mayoritas dari China

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 19 Desember 2018, 07:22 AM
JURNALJAMBI.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Batanghari mencatat ada 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) di 3 perusahaan.



Menurut pihak Disnkertrans Batanghari, 13 TKA tersebut telah memenuhi syarat sebagai pekerja sesuai dengan izin yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Sekretaris Dinas Nakertrans Batanghari Fahrizal, mengatakan, bahwa jumlah TKA tersebut berada di tiga perusahaan.

"Perusahaan pertama adalah PT Aneka Bumi Pratama (ABP). Perusahaan ini bergerak di bidang karet dengan jumlah TKA 2 orang," kata Fahrizal.

Perusahaan kedua tambah Fahrizal, mereka bekerja di PT Jambi Wood Industry (JWI). Perusahaan ini bergerak di bidang kayu dengan jumlah TKA 6 orang.

Sedangkan perusahaan ketiga adalah PT Super Home Product Indonesia (SHPI). Perusahaan ini bergerak di bidang cosmetic dengan jumlah TKA 5 orang.

"TKA di PT ABP berkebangsaan Jepang, PT JWI berkebangsaan Cina dan PT SHPI berkebangsaan Cina," katanya.

Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai TKA, kata Fahrizal, tergantung dari jenis pekerjaan. Misalnya, kalau WNA itu hanya sebagai teknisi, mereka hanya berstatus Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sementara (PTKAS).

"Dia tetap mengurus RPTK maksimal enam bulan. Tapi kalau sebagai tenaga kerja, minimal satu tahun kemudian diperpanjang. Dan bisa sampai Lima tahun. Intinya kalau enam bulan keatas, status TKA sudah tetap. Tapi kalau enam bulan kebawah statusnya sementara," imbuhnya.

Semua jenis perizinan WNA dengan status TKA dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Dinas Nakertrans Batanghari hanya memberikan dokumentasi.

"Karena pengawasan terhadap tenaga kerja asing ini adalah Dinas Nakertrans," sebutnya.

Terpisah Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Nakertrans Batanghari, Rika Nidia Sari menambahkan, Dinas Nakertrans Batanghari berhak memberhentikan TKA kalau terbukti ilegal.

Pasalnya, semua dokumen mereka akan dilihat. Apabila semua dokumen lengkap, barulah setelah itu akan dikeluarkan rekomendasi bahwa mereka legal.

"Rata-rata izin dokumen TKA yang bekerja pada tiga perusahaan 1 tahun. Jika mereka ingin memperpanjang tetap harus ke Kementerian Tenaga Kerja RI," tegasnya.

Semua TKA telah memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja.

Apabila RPTKA dan IMTA telah diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja, selanjutnya Dinas Nakertrans Kabupaten Batanghari memberikan rekomendasi. (red)

 

Tags

Berita Terkait

X