JURNALJAMBI.CO – Beberapa hari lalu, seorang anggota TNI AL menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh juru parkir di depan Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur. Kejadian berawal saat anggota TNI tersebut menegur juru parkir, Iwan Hutapea, lantaran kepalanya terbentur sepeda motor. Namun Iwan tak terima, malah terjadi keributan yang mengakibatkan pengeroyokan.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku pengeroyokan bertambah menjadi lima orang, dua di antaranya adalah sepasang suami istri. Mereka berinisial HP, AP alias B, IH, SR dan D. Kini kelima pelaku sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Seperti inilah cerita perburuan para pelaku pengeroyokan anggota TNI AL di Ciracas:
- Memburu Sampai Depok
Pasangan suami istri pengeroyok anggota TNI yang diamankan di Ciracas Jakarta Timur ternyata sempat bersembunyi di Depok. Keduanya bersembunyi di sebuah kontrakan di Gang Laskar, Kecamatan Cipayung, Depok.
Pudjo, tetangga lainnya membenarkan, bahwa kedua tersangka ditangkap oleh Tim Buser Polda Metro Jaya. Dirinya sempat bertanya dengan petugas kemarin. “Mereka bilang dari Polda Metro Jaya. Saya lihat Keduanya digiring petugas dengan tangan terborgol,” katanya.
- Pencarian Dibantu POM AL, AD, AL dan Polda Metro Jaya
Pencarian pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AL dibantu oleh beberapa pihak. Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan, pihaknya dibantu POM AL, AD, AL dan Polda Metro Jaya dalam melakukan investigasi.
“Kodam Jaya sudah melakukan investigasi dibantu POM AU, AL, AD dan mengikutsertakan Polda Metro Jaya untuk sama-sama kita ungkap kelompok massa yang lakukan perusakan di Polsek Ciracas,” katanya.
- Mendatangi Rumah Pelaku
Pencarian pelaku pemukulan juga dilakukan sampai ke rumah-rumah. Salah satunya rumah orangtua Iwan. Namun Iwan tidak ada dan rumah itu hanya ditempati oleh orangtuanya, Oloan Hutapea.
Iwan sudah tidak serumah dengan orangtuanya sejak sudah menikah. Saat itu informasi yang didapat, Iwan sudah mengontrak di suatu tempat yang belum diketahui bersama istri dan anaknya.
- Kelima Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Setelah melakukan pengejaran dan pencarian dalam beberapa hari, petugas gabungan itu akhirnya berhasil menangkap lima pelaku pemukulan. Mereka dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju yang dipakai para pelaku saat melakukan pengeroyokan. (*)
Sumber: Merdeka.com