JURNALJAMBI.CO – Putusan pengangkatan Yogik, anak kandung Kepala Desa (Kades) Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin, Jambi sebagai Kaur Umum ditentang oleh Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), M. Ladani.
Pria yang akrab disapa Bang Ladani itu menuturkan, istri, anak, adik, kakak, ipar Kades tidak boleh menjadi perangkat desa. Kata Bang Ladani, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Oh tidak boleh, Perbup tidak memperbolehkan istri, anak, adik, kakak, ipar Kades menjadi perangkat desa. Sebab, perangkat desa itu erat kaitannya dengan transparansi penggunaan anggaran dan arah kebijakan pembangunan desa,” ujar Bang Ladani.
“Kalau isinya (perangkat desa, red) masih disitu-situlah, nanti perencanaan anggarannya juga tidak kemana-mana. Ya masih disitu-situlah,” tambahnya.
Disinggung soal penunjukan Yogik, anak kandung Kades Koto Baru sebagai Kaur Umum, Bang Ladani mengaku baru mengetahui dari media. Ia pun berjanji akan menyurati Camat dan Kades untuk meninjau kembali posisi perangkat desa Koto Baru Kecamatan Tabi Lintas.
“Saya baru tahu kemarin dari media. Penunjukkan perangkat desa itu kan harus berdasarkan persetujuan Camat. Yang tahu lebih detail tentang hubungan keluarga Kades itu ya Camat. Kami sekedar menerima siapa perangkat desa yang ditunjuk,” jelasnya.
“Kalau memang itu anak kandungnya, jelas ini sangat menyalahi Perbup. Nanti saya minta Kabid Bina Pemerintahan Desa untuk mengcros checknya,” tegas Bang Ladani.
Sebelumnya, Kepala Desa Koto Baru, Ridwan menuturkan bahwa penunjukkan anak kandungnya sebagai kaur umum sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar aturan manapun.
“Dak papo dak, dak ado salahnyo. Yang penting anak sayo tu mampu bekerjo,” sebutnya. (*)
Penulis/Editor : Ivan Ginanjar