24 Orang THK II di Merangin Tak Perlu Ikut Tes SKB

oleh

JURNALJAMBI.CO-24 orang peserta dari Tenaga Honor Kategori (THK-II) dua yang mencukupi nilai Passing Grade pada tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tes CPNS 2018 di Merangin, tidak perlu lagi mengikuti tes Seleksi Kopetensi Bidang (SKB), karena akan dilangsung dilakukan pemberkasan.

“ya itu benar, tapi bukan dinyatakan langsung jadi CPNS, nantinya mereka akan diperiksa secara pisik oleh BKN langsung,”kata Zairi Kabid Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin Selasa (4/12/2018).

Sementara dari peserta lain masih harus mengikut ujian SKB, untuk bisa lolos mejadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tes CPNS tahun ini.

Menurut Zairi, keputusan tersebut berdasarkan Surat Kepala BKN Nasional Nomor : K26-30/D5504/XII/18.01 tanggal, 1 Desember 2018.

Sedangkan untuk peserta test CPNS dari Formasi Umum berjumlah 420 dari tenaga kesehatan, guru dan teknis yang lulus SKD sesuai Peraturan Menteri PAN-RB nomor 37 tahun 2018 dan nomor 061 Tahun 2018 harus mengikuti tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB).

“Untuk SKB sesuai jadwal akan digelar pada tanggal 8 dan 9 Desember 2018. Lokasi test direncanakan di SMAN 1 dan SMPN 3 Merangin. Untuk lebih jelasnya harap menunggu pengumuman resmi dari Panselnas,”pungkasnya (*)

 

 

Penulis/editor : Ivan Ginanjar