JURNALJAMBI.CO – Beberapa waktu lalu, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin, Jambi kalah dalam persidangan gugatan perdata. Gugatan itu dilayangkan oleh pemilik kantin Fatimah (Fatimah) sebesar Rp 165 juta, Aneka motor sebesar Rp 194 juta, pemilik rumah makan Pusako sebesar Rp 470 juta dan dan istri Almarhum Eprizen sebesar Rp 27 juta.
Dalam putusan pengadilan, Sekretariat DPRD Merangin diminta untuk membayarkan hutang-hutang tersebut pada tahun anggaran 2019. Sayangnya, dalam pembahasan APBD tahun 2019, Sekretariat DPRD Merangin justru tidak menganggarkannya.
Sekretaris DPRD Merangin, Fauziah tidak membantah.
“Pasca putusan, kami sudah mengirim surat ke BPKAD untuk meminta petunjuk, bagaimana tata cara untuk dapat melaksanakan putusan pengadilan itu (bayar hutang, red). Tapi, mereka (DPKAD) tidak bisa memberikan petunjuk. Untuk membayar itu kan harus ada audit dulu dan harus ada pengesahan di Banggar,” ujar Fauziah.
“Sayakan disini belum begitu lama, persoalan ini sudah ada sebelum saya dan bahkan sejak sebelum jabatan Pak Bawai,” tambahnya.
Sementara itu pengacara empat penggugat Sekretariat DPRD dan DPRD Merangin, Toni Irwan Jaya, mengatakan belum ada itikad baik dari pemerintah terkait putusan pengadilan yang memenangkan kliennya.
“Sepertinya belum ada tanggapan dari pemerintah. Sementara hasil putusan inikan sudah ingkrah. Pemerintah harus menghormati putusan itu dan membayarnya. Kalau tidak dibayar tentu nanti akan ada penyitaan. Ya kita lihat saja prosesnya nanti,” singkatnya. (*)
Penulis : Ivan Ginanjar
Editor : Ivan Ginanjar