Dua Tersangka Peluru Nyasar DPR Dijerat UU Darurat

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 17 Oktober 2018, 12:51 PM
JURNALJAMBI.CO - Polisi menetapkan pelaku penembakan peluru nyasar di DPR sebagai tersangka. Pelaku berinisial I dan R, disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat karena pelaku tak memiliki izin kepemilikan senjata.

"I dan R mereka belum menjadi anggota Perbakin. Mereka meminjam senjata, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap A dan G yang memiliki senjata ini," kata Nico di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10).

Polisi akan menyelidiki tentang bagaimana para pelaku bisa meminjam senjata dan alasan pemilik memberikan senjata.

"Karena aturan jelas, senjata harus ada izin, jadi dua, orangnya dan senjatanya kalau tidak ada izin dapat kena UU Darurat," kata Nico.

Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat tahun 1951 yang disangkakan kepada I dan R itu mencantumkan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Beleid pasal itu tertulis: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencobamemperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Peluru nyasar bersarang di ruangan anggota DPR Wenny Warouw di lantai 16 gedung DPR, dan lantai 13, di ruangan milik anggota DPR lainnya Bambang Hari Purnomo.

Peluru ditemukan Senin (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB.

Nico mengatakan pelaku menggunakan senjata jenis Glock-17 dengan kaliber peluru 9 milimeter.

"Sidik jari ada sehingga setiap anak peluru yang keluar ditemukan di TKP," kata Nico.

Kata Nico peluru yang ditemukan di lantai 13 gedung DPR masih utuh. Peluru itu menembus dinding yang dilapisi gipsum

"Di lantai 16 pertama kali ditemukan pecah," kata Nico.(*)

Sumber : (CNN Indonesia)

Tags

Berita Terkait

X