Tingkatkan Perlindungan terhadap Tenaga Kerja, Anak dan Perempuan, Pemprov Jambi Ajukan Dua Ranperda

oleh

JURBALJAMBI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs. H.M. Dianto,M.Si mengharapkan agar dua Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi) bisa meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, anak, dan perempuan di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikemukakan Sekda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (15/10) siang.

Anak dan perempuan, kata Sekda, memiliki hak dan martabat sebagai manusia seutuhnya, berhak mendapat perlindungan rasa aman dan bebas dari bentuk kekerasan.

Akhir-akhir ini, jelas Sekda, Marak terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi bahwa masih banyak anak dan perempuan yang belum mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Bertolak dari hal tersebut, tutur Sekda, Pemerintah Provinsi Jambi berinisiatif menyusun dan menetapkan serta agar menjadi acuan yang lebih spesifik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik perlindungan fisik, psikis, ekonomi, seksual maupun kekeraan sosial.

Ranperda ini, diharapkan Sekda, agar dapat dijadikan Perda melalui pendalaman, harmonisasi, dan sinkronisasi sehingga menjadi sempurna dan bermanfaat.

“Semoga Ranperda ini mampu memberikan pemahaman terhadap hak, kewajiban maupun batasan terhadap perlindungan anak dan perempuan.” Harapnya.

Sedangkan mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, Dianto menyampaikan, tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kualitas tenaga kerja harus berdaya saing.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibentuk Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasalnya, kata Dianto, selama ini aturan ketenagakerjaan belum mengacu pada Perda.

“Kepastian hukum yang dimaksud adalah peraturan yang mampu menjadi acuan dan landasan dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, sehingga tercipta suatu pola yang baik dan berkelanjutan pada penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi.” kata Sekda.

Jika ini jadi Perda, Sekda harap Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi dapat turut mem-back up. Pasalnya, aturan penerimaan tenaga kerja adalah yang punya standar ketenagakerjaan dan sudah melalui badan sertifikasi ketenagakerjaan.

“Saya mengharapkan, melalui Ranperda ini bisa lebih memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan ketenegakerjaan di Provinsi Jambi dan banyak memberikan manfaat bagi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, sehingga turut membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.” pungkas Sekda.

 

 

Penulis : M.Haitami

Editor : Ivan Ginanjar