Cegah Korupsi, Sekda Minta Pejabat Pemprov Harus Sampaikan LHKPN

oleh

JURNALJAMBI.CO, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si mengemukakan, pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) merupakan salah satu upaya nyata dalam melakukan pencegahan dini atas perilaku pejabat penyelenggara negara yang berniat untuk korupsi.

Penyampaian LHKPN ini, kata Sekda, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara agar mentaati azas – azas penyelenggaraan negara yang bebas dari praktek korupsi serta membangun integritas pribadi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya serta menghindari dari perbuatan tercela dalam mengunakan anggaran yang ada.

“Pelaporan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini juga merupakan salah satu cara dalam melakukan pencegahan korupsi yang sedang gencar – gencarnya dikampanyekan oleh KPK RI.” kata Sekda saat membuka Sosialisasi Laporan LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (02/10) siang.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, ungkap Sekda, persentase pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang sudah melaporkan harta kekayaannya masih sangat sedikit, yakni berada diangka 25 persen.

“Dari 276 orang yang wajib lapor, baru 69 orang yang sudah melaporkan LHKPN, persentase ini masih sangat jauh sekali dari harapan kita semua.” Beber Sekda.

Melalui sosialisasi, Sekda mengharapkan, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN bagi para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Jambi akan meningkat diatas angka 90 persen.

Kepada seluruh pejabat Pemerintah Provinsi Jambi yang belum menyampaikan LHKPN, Sekda meminta secepatnya melaporkan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN yang disediakan oleh KPK RI dengan rentan waktu paling lambat tanggal 31 Oktober 2018.

“Bagi yang belum melaporkan, maka saya perintahkan kepada Kepala BKD Provinsi Jambi dan Inspektur Daerah Provinsi Jambi untuk menghentikan TPP yang bersangkutan mulai awal November 2018 nanti, dan akan bisa dicairkan bila sudah melaporkan LHKPN,” tegas Sekda.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi, H.Husairi,S.IP,ME, menyampaikan, sosialisasi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN ini sesuai dengan rencana aksi program pemberantasan korupsi yang terintegrasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2018.

Sampai dengan saat ini, kata Husairi, Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi masih sedikit yang melaporka harta kekayaannya kepada KPK RI. Ini dikarenakan masih kurangnya pemahaman para wajib lapor menggunakan aplikasi e-LHKPN.

“Untuk itu, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait aplikasi e-LHKPN, agar para wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dapat mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-LHKPN dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya,” lanjut Husairi.

Kegiatan yang melibatkan seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Jambi ini dihadiri langsung oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, ia diundang untuk menjadi narasumber.

 

Penulis : M.Haitami

Editor : Ivan Ginanjar