Penggantian Jabatan Sekda Merangin Tinggal Tunggu Surat Kememdagri

oleh

JURNALJAMBI.CO,-masa jabatan Sibawaihi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin sudah habis, dan harus dilakukan penggantian, meski demikian untuk melakukan pelantikan Jabatan tingkat Eselon II ini harus mendapat persetujuan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

sebelumnya, Sibawaihi dilantik menjadi Sekda Merangin pada tanggal 16 September 2013 lalu, dan sudah menjabat lima tahun dan otomatis jabatannya sudah habis pada tanggal 16 September 2018 lalu.

menanggapai masa jabatan Sekda, Bupati Merangin Al Haris mengatakan, untuk melakukan pelantikan atau penggantian jabatan Sekda harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemndagri

“dengan soal jabatan Sekda, saya tetap mengacu pada undang undang ASN, dan peraturan yang harus dilalui, dan ada mekanismenya,”kata Al Haris Kemarin.

dikatakan Al Haris, pejabat tinggi Daerah setingkat Sekda, DPRD, dan Jabatan kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati memang memilisi durasi waktu lima tahun menjabat, atau memimpun dalam suatu Daerah.

“yang jelas saya sudah menyurati pak Metri minta petunjuk arahan untuk melakukan penggantian Sekda Merangin,”kata Al Haria lagi

lanjutnya bahwa Pemerintah Daerah Merangin masih menunggu surat dari Kemendagri terkait penggantian posisi Sekda yang akan menjabat lima tahun kedepan.

“mungkin dalam beberapa hari kedepan kita akan menerima petunjuk terkait penggantian Sekda Merangin,”pungkasnya .

 

Penulis/editor : Ivan Ginanjar