JURNALJAMBI.CO,– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si berpesan kepada Instansi terkait, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam melaksanakan pengembangan SDM, agar bisa terintegrasi sehingga bisa menghasilkan ASN yang memiliki kompetensi, kreativitas dan daya saing yang handal.
“Perlu adanya dukungan, koordinasi, pemikiran dan solusi juga sangat dibutuhkan dari berbagai pihak guna mewujudkan ASN yang berdaya saing dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekda saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Strategi Optimalisasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Secara Terintegrasi Tahun 2018, Senin (17/09) pagi.
Pengembangan SDM ini, kata Sekda, merupakan amanah dari Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 yang menjadi payung hukum dalam pengembangan SDM.
“Serta peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan SDM Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI dan Pemerintah Daerah,” ungkap Sekda.
Sekda juga berpesan, pengelolaan ASN harus profesional, memiliki etika profesi, bebas intervensi politik dan bebas dari KKN, serta perlu perencanaan dalam pengalokasian pengembangan SDM untuk meningkatkan profesionalisme, kreativitas, dan kompetensi yang didukung dengan adanya pengawasan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan secara optimal.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri, lanjut Sekda, terus berupaya untuk meningkatkan daya saing Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya dalam pemerintahan melalui pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbasis kompetensi.
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Jambi, H.M Iskandar Nasution,SH,M.Si mengatakan, kegiatan yang diadakan di Aula II Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi, Kota baru ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada instansi terkait, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pengembangan SDM ASN yang harus dilakukan secara terintegrasi.
Sesuai dengan aturan pemerintah, kata Iskandar, kegiatan pengembangan SDM ASN, hanya boleh dilakukan oleh BPSDM Provinsi Jambi, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota bisa melakukan kegiatan tersebut dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu dan mendapat rekomendasi dari BPSDM Provinsi Jambi, yang merupakan tugas dan fungsi BPSDM Provinsi Jambi.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita ikut berpartisipasi dalam melakukan pengembangan SDM ini, sehingga nantinya pelayanan terhadap masyarakat akan semakin optimal,” pungkas Iskandar.
Penulis : M.Haitami
Editor : Ivan Ginanjar