Hari Ini, Zumi Zola Akan Disidang, KPK Sebut Bakal Buka-bukaan Soal Jatah Zola

oleh
foto istimewa/net

JURNALJAMBI.CO – Sidang perdana Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli digelar hari ini, Kamis (23/8/2018), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan surat dakwaan.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Zumi Zola yakni Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

“Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus,” kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso kepada wartawan, Selasa (21/8/2018).

Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus berbeda. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi, kedua kasus dugaan suap.

Gubernur yang diusung PAN itu awalnya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Namun, dalam pengembangannya, KPK menduga gratifikasi yang diterima Zumi mencapai Rp 49 miliar.

Terkait kasus penerimaan gratifikasi itu, Zumi dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ada penambahan (gratifikasi), ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8).

Kasus selanjutnya yakni dugaan suap. Zumi ditengarai memberikan ‘duit ketok’ kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Sedangkan untuk kasus dugaan suap, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menurut informasi sementara, ketok palu itu biasanya hampir seluruhnya (anggota) menerima dan ada kesepakatan antar-mereka berapa (nominal) per orangnya, berapa ketua fraksi, berapa ketua, dan sebagainya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

Sementara itu, KPK mengaku akan buka-bukaan soal total jumlah duit haram yang diterima Zumi.

“Ada penambahan (gratifikasi), ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Zumi disebut menerima Rp 6 miliar. Dalam perkembangannya, KPK menyebut ada penambahan penerimaan gratifikasi dengan nilai Rp 49 miliar. Bagaimana dengan kali ini?

“Nanti kita lihat di proses persidangan. Nanti di dakwaan akan diurai lebih lanjut finalnya berapa yang kami duga terkonfirmasi sejauh ini,” ucap Febri.

Selain terjerat gratifikasi, Zumi menyandang status tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. (*)

Sumber : Detik.com