JURNALJAMBI.CO – Dari 102 warga binaan, Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas II B Sungaipenuh memberikan remisi HUT RI ke-73 kepada 35 narapidana (Napi).
Kepada awak media, Jum’at (17/08/2018), Kepala Rutan, Eko Arif Setiawan menuturkan bahwa pihaknya mengajukan 82 orang napi untuk mendapatkan remisi. Namun, hanya 35 yang disetujui.
“Remisinya macam-macam. 20 orang dapat remisi satu bulan, 12 orang dapat remisi 2 bulan, 2 orang dapat remisi 3 bulan, dan 1 orang dapat remisi 4 bulan. Tahun ini tidak ada yang dapat remisi bebas,” tutur Arif. (*)
Penulis : Yosep
Editor : Ivan Ginanjar