Lama Diintai, Dua Penjual Kulit Harimau Akhirnya Dibekuk

oleh

JURNALJAMBI.CO – Aksi penjualan kulit harimau berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Merangin, Selasa (14/08/2018) sekitar pukul 20.00. Dua orang penjual kulit dan tulang harimau pun diamankan.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku berinisal Yar (30) dan Yan (34) warga Kecamatan Jangkat Timur. Keduanya ditangkap saat hendak menjual kulit dan tulang harimau kepada seorang pembeli di Desa Pulau Rengah Kecamatan Bangko Barat.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan kulit dan tulang harimau dari warga SAD di Jangkat Timur seharga Rp 7 juta dan berniat menjualnya seharga Rp 17 juta.

Usai membeli, kedua pelaku berpencar. Yan pergi ke Kabupaten Sarolangun dan pelaku Yar tetap tinggal di Kecamatan Jangkat Timur. Sekitar pukul 09.00, Yar menghubungi Yan jika ada seorang pembeli yang akan membeli kulit dan tulang Harimau.

Yan kemudian bergegas ke Kota Bangko. Sementara Yar segera mengambil kulit dan tulang harimau yang Ia simpan di perumahan Sungai Piul.

Tak lama kemudian,Yan pun tiba dari Kabupaten Sarolangun. Kedua pelaku pun berangkat menggunakan sepeda motor menuju Desa Pulau Rengas pukul 18.30. Setiba di Desa Pulau Rengas, kedua pelaku yang ternyata sudah diintai aparat kepolisian langsung ditangkap.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya, membenarkan.

“Keduanya ditangkap ketika hendak menjual tulang dan kulit Harimau ke pembeli. Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya. (*)

Penulis/Editor   : Ivan Ginanjar