Mantap, PDAM Tirta Merangin Segera Jadi Perumda, Firdaus: Perdanya Sedang Dirancang

oleh

JURNALJAMBI.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Merangin Kabupaten Merangin, Jambi akan berubah status.

Sebelumnya, PDAM dengan 12 ribu pelanggan itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedepan, statusnya berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.

Kabag Hukum Setda Merangin, Firdaus menuturkan, saat ini pihaknya tengah menggodok naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Air Minum Kabupaten Merangin.

“Naskah akademiknya sudah dirancang bersama Kemenkumham. Naskah ini juga sudah disampaikan ke Biro Hukum Provinsi Jambi. Kalau tidak ada halangan, minggu depan kami akan memenuhi panggilan Biro Hukum untuk membahas naskah Ranperda ini,” ujar Firdaus.

Jika sudah tidak ada lagi aturan yang bertentangan dalam naskah Ranperda lanjutnya, Biro Hukum akan memfasilitasi dengan pemerintah pusat. Jika disetujui, barulah dikembalikan ke pemerintah daerah untuk kemudian diajukan ke DPRD Kabupaten Merangin.

“Dasar hukum pembentukan Perumda Air Minum ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017. Nah, Berdasarkan audit dari BPKP, PDAM Tirta Merangin dianggap layak untuk menjadi Perumda. Sebab, PDAM Tirta Merangin saat ini dinyatakan dalam kondisi yang sehat, baik dari manajemen maupun neraca keuangan,” sebutnya.

Kata Firdaus, jika disetujui, kedepan Perumda Air Minum akan memiliki Direksi dan Badan Hukum sendiri. Pemerintah daerah menjadi pemegang kuasa tunggal penyertaan modal. Seluruh modal Perumda berasal dari pemerintah daerah yang diatur dalam Perda Perumda.

“Perusahaan ini benar-benar milik kita (daerah, red). Soal perhitungan modalnya begini, misalnya, dalam 5 tahun, kita sanggup bantu Rp 10 milyar, artinya setahun itu pemerintah daerah menanamkan modalnya sebesar Rp 2 milyar. Sejauh ini, penyertaan modal kita masih diangka Rp 1,5 milyar,” terang Firdaus.

Disinggung soal penghapusan hutang PDAM Tirta Merangin sebesar Rp 19 milyar pada tahun 2017 lalu, Firdaus menuturkan bahwa hal tersebut merupakan program pemerintah pusat.

“Uang sebesar Rp 19 milyar itu bukanlah dalam bentuk dana bergulir. Melainkan dalam bentuk kegiatan pembangunan. Seperti pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan induk PDAM,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor   : Ivan Ginanjar