Gelar Rapat Paripurna Intern, DPRD Merangin Sahkan Perubahan Tatib Tahun 2018

oleh

JURNALJAMBI.CO – Selasa (7/8) DPRD Kabupaten Merangin mengelar paripurna intern tentang . pengesahan perubahan Tata Tertib (Tatib) dewan. Didalam Tatib terbaru, fungsi dan hak anggota dewan lebih kuat dibandingkan sebelumnya.

Perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. PP ini juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Melalui PP tersebut, pemerintah memberikan kewenangan lebih kepada DPRD dalam menjalankan fungsinya di tingkat daerah.

Salah satu poin penting yang diganti dalam rapat interen itu adalah paripurna Istimewa. Paripurna Istimewa ini diganti menjadi pertama paripurna Penetapan dan kedua Paripurna Pengumuman yang kesemuanya terbuka untuk umum.

Dalam Paripurna Penetapan, kuorum baru tercapai apabla absensi kehadiran dua pertiga jumlah anggota DPRD. Sedangkan Paripurna Pengumuman, kourum tercapai apabila absensi anggota DPRD yang hadir berjumlah 18 orang.

Poin lainnya yang diubah yakni Reses. Sebab setelah disahkanya Tatib baru, reses dewan dalam satu tahun bisa mencapai enam kali. Dimana sebelumnya dalam satu tahun hanya dua kali. Hal ini merujuk untuk mendengar aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan.

Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi Selasa (7/8) mengatakan perubahan tersebut dilakukan setelah turunnya PP. Perubahan Tatib memperkuat hak-hak dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan.

“Sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib Dewan, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk Paripurna Istimewa ditiadakan dan diganti dengan Paripurna Penetapan dan Pengumuman,” ujar Isnedi.

“Untuk reses kita juga berubah. Efektifnya mulai tahun 2019, reses itu bisa lima sampai enam kali peranggota. Ini sangat penting sebab melalui reses kita bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Dalam aturan itu juga dipertegaskan bahwa pengawasan keuangan dan pembahasan serta penetapan Perda. Isnedi menyebutkan, agar amanat tersebut bisa dijalankan dengan semestinya.

“Dengan perubahan ini aturan tetap dan harus dijalankan. Hal lain, fungsi kita juga diperkuat. Hal lain rapat paripurna bisa ditunda lebih cepat, apabila tidak kourum dalam waktu 30 menit rapat bisa ditunda. Absensi rapat penetapan itu dua pertiga anggota sekitar 23 orang,” pungkasnya. (*)

Penulis : Busri

Editor    : Ivan Ginanjar