JURNALJAMBI.CO – Mantan Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungaipenuh, Edi Warman akhirnya ditangkap. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi karena diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 10 milyar dalam bentuk kredit fiktif.
Edi ditangkap di kediamannya di Kelurahan Koto Pulai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (06/08/2018).
Usai ditangkap, Edi langsung digelandang ke Kejati Jambi dan kemudian dijebloskan ke lapas II A Kota Jambi. Asintel Kejati Jambi, Didie Tri Haryadi membenarkan penangkapan tersebut.
“EW telah menggelapkan uang sebesar Rp 10 miliar. Kredit fiktif yang dilakukannya itu uang nasabah sebanyak 366 orang. Kasus ini saat itu ditangani oleh Kajari Sungaipenuh,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Sungaipenuh, Romy mengatakan EW ditetapkan menjadi DPO sejak Maret 2014 oleh pihaknya.
Ketika itu putusan pengadilan terdakwa tidak bersalah karena menurut majelis saat itu kasus terdakwa masuk pidana perdata bukan Tipikor dan atas putusan tersebut terdakwa atas putusan majelis hakim di minta dibebaskan.
Tetapi JPU mengajukan kasasi pada Maret 2014 kasasi turun dan hasilnya terdakwa di vonis lima tahun dan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan, katanya.
Romy menegaskan, saat itu terdakwa telah disurati dan di lakukan pemanggilan atas putusan MA tetapi terdakwa tidak pernah hadir. Kemudian, Kejari Sungai Penuh menetapkan, EW sebagai DPO. hingga hari ini.
“Dia melarikan diri saat proses kasasi oleh jaksa,” tuturnya.
Terdakwa sendiri menyangkal jika dirinya melakukan kredit fiktif. Menurutnya, kredit yang disalurkan tersebut merupakan kredit macet. (*)
Penulis : Yosep
Editor : Ivan Ginanjar