Soal Tunjangan Gaji ke-13, Ini Tanggapan Bendahara DPKAD Merangin

oleh

JURNALJAMBI.CO – Pada pembayaran gaji ke-13, PNS di Merangin, Jambi hanya menerima gaji pokok. Sedangkan, tunjangan belum dibayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Merangin, Darimah meminta agar para PNS bersabar. Menurutnya, pembayaran tunjangan pada gaji 13 akan dibayar jika kondisi kas daerah membaik.

“Ada sekitar Rp 5 milyar tunjangan pada gaji 13 yang belum dibayarkan. Itu karena adanya defisit anggaran. Nanti kalau kas daerah sudah normal baru dibayarkan,” ujar Darimah.

Kata Darimah, tidak hanya tunjangan gaji 13, defisit anggaran juga menyebabkan pembayaran pekerjaan diatas Rp 500 juta mengalami penundaan.

Hal itu dilakukan setelah keluarnya surat edaran Bupati  Nomor: SE-900/16/TPAD/2018 tentang rasionalisasi anggaran dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Merangin tahun 2018.

“Ada sekitar Rp. 12 miliyar pemangkasan belanja langsung OPD dan sekitar Rp. 6 miliyar untuk proyek fisik yang ditunda pembayarannya. Itu semua karena defisit anggaran yang di alami Kabupaten Merangin,” jelasnya. (*)

Penulis : Busri

Editor    : Ivan Ginanjar