Kemendagri Tegaskan Pemberhentian Anggota Dewan Lompat Partai

oleh

JURNALJAMBI.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otda menegaskan pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri pada Pileg 2019 melalui partai lain.

Penegasan itu ditunjukkan dengan adanya surat dari Kemendagri Nomor: 160/6324/OTDA tertanggal 3 Agustus 2018 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Walikota dan para Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota diseluruh Indonesia.

Perihal surat itu sendiri berisikan tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dari partai yang diwakili pada pemilu terkhir untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Didalam surat penegasan, Kemendagri mengutip pasal 139 ayat 2 huruf i dan pasal 193 ayat 2 huruf i Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pasal 99 ayat 3 huruf i PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah menagaskan bahwa anggota diberhentikan antar waktu jika menjadi anggota partai politik lain.

Kemendagri jug mengaitkan dengan pasal 7 ayat 1 huruf t PKPU nomr 20 tahun 2018.

Penegasan tersebut juga berlaku bagi kepala daerah yang mengikuti pemilu sesuai dengan 240 ayat 1 huruf k undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Kabag Hukum DPRD Merangin, M. Nasir membenarkan. Menurutnya, penegasan itu berlaku setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

“Setelah DCT keluar, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status sebagai angggota dewan.  Seluruh hak-hak dan kewenangannya juga dicabut,” ujarnya.

Disinggung soal anggota dewan yang maju melalui partai lain tapi tak lolos DCT, M. Nasir menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai yang bersangkutan.

“Yang harus kita ketahui, waktu pencalonan kan sudah menandatangani surat pengunduran diri dari partai. Soal itu ya tergantunf parpol. Kalau diusulkan penggantian ya kita proses,” terangnya.

Di Kabupaten Merangin tercatat ada tiga anggota DPRD yang pindah partai. Diantaranya adalah Fauzi Yusuf (Nasdem – Demokrat), Zamzami(Hanura – Gerindra) dan Safrudin (PBB – PPP). (*)

Penulis/Editor : Ivan Ginanjar