Pernah Terlibat Narkoba, Bacaleg PKS Tetap Lolos… Begini Penjelasan KPU Merangin

oleh

JURNALJAMBI.CO – Salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Merangin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi buah bibir masyarakat. Bukan karena prestasinya, tapi karena masa lalunya yang dianggap kelam.

Bacaleg itu berasal dari Daerah Pilih (Dapil) 1. Kabar yang beredar, yang bersangkutan pernah mendekam di hotel prodeo lantaran menggunakan narkoba. Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Merangin, Zurhatmi Jaya membenarkan.

Menurutnya, Bacaleg dimaksud terlibat narkoba bukan sebagai bandar narkoba, melainkan hanya sebagai pengguna. Kata Zurhatmi, dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf H berbunyi bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi beberapa persyaratan (ayat 1). Di antaranya, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi (huruf H).

“Disitu jelas berbunyi bahwa yang tidak boleh itu mantan terpidana bandar narkoba. Sementara, yang bersangkutan adalah terpidana pengguna narkoba. Ini suatu yang berbeda, makanya tetap lolos,” ujar Zurhatmi.

“Hal berbeda jika ada bacaleg yang terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi. Itu tidak ada ampun,” tambahnya.

Zurhatmi menjelaskan, terkait PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 tersebut baru akan berlaku jika ada keputusan inkrah dari pengadilan.

“Kalau baru sekedar dilaporkan atau mungkin sempat disidang tapi dinyatakan tidak bersalah tentu pasal tersebut tidak mengikat. Yang harus dipahami, mereka yang ditahan itu ada tiga hal. Pertama tersangka, kedua terdakwa dan ketiga terpidana. Yang tidak boleh itu yang terpidana seperti yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 (PKPU),” terangnya. (*)

Penulis/Editor   : Ivan Ginanjar