Nah Lo… Terdakwa Politik Uang Pilwako Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara

oleh

JURNALJAMBI.CO – Para politikus dan tim sukses agaknya harus berpikir ulang jika berniat melakukan politik uang. Pasalnya, dua terdakwa pelaku politik uang pada Pilwako Jambi 2018 dituntut tiga tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah Hermansyah dan Arif. Keduanya disidang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (24/07/2018).

Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah. Dalam tuntutannya terdakwa Hermansyah terbukti dengan sengaja menerima uang untuk memilih salah satu pasangan calon Walikota Jambi, Rabu (27/6) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah secara sengaja dan sadar menerima uang untuk memilih salah satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilwako 2018, serta menyalahi perundang-undangan terkait pemilihan kepala daerah yang bersih dari politik uang.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui adanya mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon dan kooperatif dalam persidangan.

JPU menuntut terdakwa Hermansyah penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan penjara. Dengan barang bukti uang sebesar Rp  100.000 yang terdiri dari dua lembar uang pecahan Rp 50.000.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha. Terdakwa Hermansyah terbukti melanggar Pasal 187 A Ayat (2) jo Pasal 37 Ayat (4) huruf C Undang-undang Nomor 10 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (*)

Penulis : M. Haitami

Editor    : Ivan Ginanjar