Terungkap, Pencurian Uang Rp 162 Juta Milik Bos DO Sawit Ternyata Direkayasa… Begini Kronologisnya

oleh

JURNALJAMBI.CO – Terungkap sudah teka-teki pencurian uang DO milik Desi Suharna(41),warga Desa Sungai Sahut,Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Pencurian uang senilai Rp 162 juta itu ternyata sengaja direkayasa oleh korban.

Hal itu terungkap setelah dua hari penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Hasil olah TKP dan temuan barang bukti menunjukkan sejumlah kejanggalan. Saat di interograsi , akhirnya korban mengakui jika dirinya telah merencanakan aksi pencurian tersebut.

Bahkan, uang yang dikabarkan hilang di curi itu ternyata disimpan korban didalam jok motor miliknya. Jumlahnya pun tak lagi sesuai dengan yang disampaikan korban Rp 162 juta.

Uang yang disimpan korban didalam jok sebesar Rp 77 juta. Korban mengaku khilaf lantaran terlilit hutang saat dirinya berbisnis DO sawit.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir Selatan Iptu Candra Kirana,membenarkan.

“Rupanya, kasus pencurian tersebut direkayasa oleh korban sendiri. Uang yang di kabarkan hilang dicuri rupanya disimpan didalam jok motor miliknya,” ucap Iptu Candra Kirana, Selasa(24/7).

Kapolsek juga menjelaskan, sejauh ini dirinya dan anggotanya masih memeriksa saksi-saksi dan pelaku untuk memastikan betul motif pelaku melakukan rekayasa pencurian dirumahnya.

“Sejauh ini pelaku mengatakan jika aksinya tersebut dikarenakan terlilit hutang,” tutupnya. (*)

Penulis/Editor : Ivan Ginanjar