Diduga Mesum, Sepuluh Pasangan Diciduk Pol PP

oleh

JURNALJAMBI.CO – Satpol PP Kota Jambi Senin (23/7/18) malam, bekerjasama dengan Petugas BNN dan Anggota Denpom II/2 Jambi, menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) dengan menyisir sejumlah hotel kelas melati dan rumah kost yang diduga dijadikan tempat perbuatan asusila.

Dalam razia yang terbagi dari dua tim tersebut, petugas mendatangi satu persatu kamar hotel yang ditempati para pengunjung. Dari hasil pemeriksaan, petugas Satpol PP Kota Jambi yang digelar oleh Bidang Penegak Perda Daerah tersebut, mendapati sedikitnya, 10 pasangan tanpa ikatan perkawinan menginap dihotel dan 3 pengunjung hotel tanpa dilengkapi identitas.

Karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri, para pengunjung hotel yang rata-rata didapati sedang berkencan dikamar hotel tersebut hanya bisa pasrah diangkut kemobil petugas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor Satpol PP Kota Jambi.

Dalam razia yang terjaring tersebut sepuluh pasangan diantaranya berada dihotel Pariwisata, Hotel Fortuna, Hotel Surya, Hotel Camar dikawasan pasar Jambi dan beberapa pasangan lainnya disejumlah yang menjadi sasaran razia Bidang Penegak Perda Sat Pol PP Kota Jambi, yang melibatkan anggota Trantib Satpol PP.

“Diduga mereka telah melanggar perda Kota Jambi tentang prostitusi dan pelacuran di Kota Jambi, pasangan yang diamankan diduga berbuat mesum, karena menginap dalam satu kamar hotel tanpa hubungan pernikahan, mereka yang terjaring akan dilakukan sidang tipiring dipengadilan negri jambi, “beber Sekretaris Satpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus kepada wartawan.

Setelah diamankan, sebanyak 13 orang terdiri dari 10 pasangan mesum dan 3 orang lainnya tanpa identitas diri, langsung diangkut ke kantor Satpol PP Kota Jambi, mereka yang terjaring langsung dilakukan pendataan dan pembinaan, sebelum disidangkan dikantor Pengadilan Negeri Jambi oleh petugas Penegak Perda Daerah Sat Pol PP Kota Jambi. (*)

Penulis : M. Haitami

Editor    : Ivan Ginanjar