Poligami, Kawin Paksa dan Pihak Ketiga Jadi Penyebab Gugatan Cerai di Merangin

Reporter: Super Admin - Editor: No Editor
- Rabu, 18 Juli 2018, 09:04 AM
JURNALJAMBI.CO – Sepanjang tahun 2018, angka gugatan cerai di Kabupaten Merangin mencapai 214 kasus. 204 diantaranya berasal dari pihak perempuan. Sementara 10 kasus lainnya merupakan gugatan cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki.



Panitra Panitia Pemuda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Zahri Wardana menuturkan, ada beberapa faktor penyebab perceraian. Diantaranya adalah poligami tidak sehat, gangguan pihak ketiga, kawin paksa, krisis akhlak, masalah ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, menyakiti Jasmani, kekejaman mental dan ketidak harmonisan.

Kata Zahri, disepanjang tahun 2018 ini, pihaknya telah memutus 191 kasus gugatan cerai. 156 perkara merupakan gugatan di tahun 2018. Sementara, 35 perkara lainnya merupakan gugatan pada tahun 2017.

“Jika dipetakan dari wilayah, yang banyak ngajukan gugatan itu wilayah Pemenang dan Tabir Selatan. Baru diikuti kota Bangko dan sekitarnya," terangnya. (*)

Penulis : Busri

Editor    : Ivan Ginanjar

Tags

Berita Terkait

X