Nah Loh… Kuasa Hukum ZA-Arsal Minta MK Tetapkan Adi-Ami Sebagai Bupati-Wabup Kerinci Terpilih, Kenapa?

oleh

JURNALJAMBI.CO – Permohonan gugatan hasil Pilkada Kerinci oleh paslon ZA-Arsal ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah terdaftar secara online, termasuk berkas permohonan dan daftar alat bukti serta surat kuasa.

Uniknya, berdasarkan penelusuran wartawan dari laman website MK, dan hasil unduhan berkas permohonan, ada poin yang janggal pada butir ke VI PETITUM pada poin ke 4.

Pada butir Petitum tersebut, Pemohon (ZA-Arsal) melalui kuasa hukumnya meminta MK memutuskan empat poin.

Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruan. Kedua, meminta agar membatalkan hasil pleno KPU tentang penetapan hasil perolehan suara. Kemudian ketiga, meminta agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 (Adirozal-Ami Taher).

Namun pada poin ke empat, pemohon meminta agar MK memerintahkan termohon (KPU) untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2019-2024.

Terkait hal ini, mendapat perhatian banyak pihak, yang memandang hal ini cukup aneh. Seharusnya lebih teliti sebelum disampaikan ke MK.

“Aneh saja, masa pemohon meminta ke MK agar termohon (KPU) menetapkan kandidat lain sebagai pemenang. Apakah ini khilaf atau bagaimana, tapi seharusnya sebelum sampai atau dikirim ke MK, harus diteliti dulu berkas permohonan secara keseluruhan,” ungkap John Afriza, pemerhati hukum di Kerinci dan Sungaipenuh.

Terkait hal ini, hingga berita ini dipublis belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak terkait. (*)

Penulis : Yosep

Editor   : Ivan Ginanjar