Panja Temuan BPK Belum Terima LHP, Apuk: Bagaimana Kami Mau Bekerja?

oleh

JURNALJAMBI.CO – Senin (09/07/2018) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin telah melakukan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan APBD Merangin tahun 2017.

Usai rapat paripurna, DPRD pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK atas sejumlah temuan yang tertuang dalam LHP BPK.

Sayangnya, hingga Selasa siang (10/07/2018) Panja yang dibentuk ternyata belum menerima berkas LHP BPK. Padahal, Panja LHP BPK hanya memiliki waktu empat (4) hari saja.

“Dalam waktu empat hari itu, kami selaku Panja menjadi perpanjangan tangan BPK untuk meneruskan rekomendasi dalam LHP dengan memanggil pihak-pihak terkait. Disamping itu, kami juga harus meminta petunjuk dari BPK,” ujar Ketua Panja LHP BPK, As’ari Elwakas.

“Nyatanya, sampai sekarang berkas LHP BPK belum kami terima. Bagaimana kami mau bekerja? Berkasnya saja belum kami terima. Berulang kali menghubungi Sekretaris Dewan (Sekwan) katanya masih rapat. Sementara, waktu kita berjalan terus,” geram pria yang akrab disapa Apuk itu.

Karena belum memegang LHP BPK, Apuk pun mengaku belum mengetahui berapa besaran temuan terhadap penggunaan APBD Merangin tahun 2017.

“Seharusnya, setelah Panja terbentuk, berkas LHP BPK itu langsung diserahkan. Lah ini, terima berkasnya aja belum. Bagaimana kami mau menjelaskannya, udah dua hari loh ini…,” tutur Apuk

Sementara itu, Sekwan DPRD Merangin, Fauziah belum berhasil dikonfirmasi.

“Bu Sekwan lagi rapat bang,” ujar ADC Fauziah. (*)

Penulis/Editor : Ivan Ginanjar