Lambat Cair, Ini Penjelasan Al Haris Soal Gaji ke-13….

oleh

JURNALJAMBI.CO – Hingga kini, pencairan gaji ke-13 belum ada kejelasan. Perihal keterlamabatan tersebut, Bupati Merangin, Al Haris pun menjelaskan sabab musababnya.

Kata Al Haris, kemungkinan besar, gaji ke-13 akan cari dalam dua hari mendatang. Gaji tersebut akan dikirim langsung ke dalam rekening masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya dapat laporan dalam beberapa hari kedepan ini akan dibayarkan,” ujar Al Haris.

Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 lanjutnya, tidak hanya terjadi di Kabupaten Merangin. Tetapi, juga terjadi dihampir seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Masalah ini tidak hanya terjadi di Merangin, perintah dari Menteri Keuangan kan dibayar full dengan tunjangan. Sementara, kita hanya menganggarkan gaji pokok saja, disitulah  letak permasalahannya. Namun demikian, kita tetap mengakomodir pembayaran gaji ke-13 sesuai dengan perintah dan kemungkinan dalam beberapa hari ini semuanya clear (tuntas, red),” jelas Al Haris.

Untuk diketahui, sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI/Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Pemberian gaji ke-13 untuk PNS, Prajurit Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Sementra gaji ke-13 untuk penerima pensiun akan meliputi gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan dan penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)

Penulis : Busri

Editor    : Ivan Ginanjar