Resmi: Kotak Kosong Menang atas Calon Tunggal di Pilwali Makassar 2018

oleh

JURNALJAMBI.CO – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan dan penetapan hasil Wali Kota (Pilwali) Makassar 2018 resmi ditutup, Jumat (6/7) malam. Pasangan calon (Paslon) tunggal Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) gagal menjadi Wali Kota Makassar periode 2019-2024. Hal itu akibat perolehan suaranya kalah banyak dari kotak kosong.

Diusung koalisi 10 partai politik (parpol), paslon tunggal ini hanya bisa meraih 46,77 persen dari total 565.040 suara sah. Sedangkan kotak kosong dominan dengan 53,23 persen.

“Menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi dengan 264.245 suara dan kolom kosong dengan perolehan 300.795 suara,” kata komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur saat membacakan surat keputusan rapat pleno, pukul 24.00 WITA.

Hasil akhir pleno rekapitulasi suara di MaxOne Hotel, jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Jumat (6/7). (Sahrul Ramadan/JawaPos.com)

Sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 dan Peraturan KPU Nomor 13/2018 tentang Pilkada, pasangan calon tunggal di Pilkada harus mengantongi lebih dari 50 persen suara agar bisa menang. Berdasarkan kondisi di Makassar, tidak ada pemenang di Pilkada tahun ini.

Tak ada pemenang, memungkinkan Pilkada Makassar bakal diulang pada Pilkada serentak di periode selanjutnya. Sebab hasil rapat pleno terbuka bersifat final dan mengikat. “Karena di tahun 2019 ada Pemilihan Presiden dan tidak ada Pilkada, maka Pilkada Makassar digelar kembali di tahun 2020,” ujar Manshur.

Manshur menyatakan, pihaknya mempersiapkan diri untuk menerima gugatan dari pihak yang tidak menerima hasil dan keputusan itu, dalam hal ini paslon tunggal. Rapat pleno rekapitulasi Pilkada Makassar sendiri, digelar sejak Kamis (5/7) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Makassar, Syarif Amir.

Hasil suara juga sempat berubah di Kecamatan Tamalanrea, namun tidak mengubah hasil akhir. Rapat pleno KPU Makassar diwarnai banyak protes. Puncaknya saat saksi Appi-Cicu, Habibie dan Irfan Idham yang memutuskan walk out dari arena sidang. Mereka keberatan karena rekapitulasi di kecamatan Bontoala tidak menyertakan salinan form DA1-KWK, atau sertifikat hasil rekapitulasi dan rincian penghitungan suara di setiap tingkatan.

Kedua saksi ngotot berkas yang tercecer itu agar dihadirkan. Komisioner KPU Abdullah Manshur menawarkan solusi karena dikejar tenggat batas rekapitulasi pujul 24.00 WITA. Merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, rekapitulasi hanya bisa dilakukan bisa dengan membandingkan C1 hologram dengan C1 Plano dan KWK.

Belakangan Irfan Idham menganulir walk out dan kembali ke dalam ruangan. Dia memilih mengajukan form keberatan saksi atau DB2-KWK. “Karena proses rekapitulasi di salah satu kecamatan cacat, maka kami anggap secara keseluruhan proses rekapitulasi ini cacat. Kami menolak hasil dan keputusannya,” tegas Irfan.

Berikut hasil rekapitulasi suara Pilkada Makassar:

Kecamatan Biringkanaya

Paslon: 36.092 suara

Kotak Kosong: 39.320 suara

 

Kecamatan Sangkarrang

Paslon: 3.261

Kotak Kosong: 3.645

 

Kecamatan Manggala

Paslon: 30.384

Kotak Kosong: 27.631

 

Kecamatan Mamajang

Paslon: 10.886

Kotak Kosong: 13.407

 

Kecamatan Makassar

Paslon: 13.654

Kotak Kosong: 21.081

 

Kecamatan Mariso

Paslon: 11.566

Kotak Kosong: 12.845

 

Kecamatan Tallo

Paslon: 26.297

Kotak Kosong: 29.122

 

Kecamatan Pannakukang

Paslon: 25.069

Kotak Kosong: 31.108

 

Kecamatan Rappocini

Paslon: 29.844

Kotak Kosong: 32.460

 

Kecamatan Tamalanrea

Paslon: 16.912

Kotak Kosong: 21.138

 

Kecamatan Ujung Pandang

Paslon: 3.822

Kotak Kosong: 7.319

 

Kecamatan Tamalate

Paslon: 33.817

Kotak Kosong: 33.541

 

Kecamatan Ujung Tanah

Paslon: 7.362

Kotak Kosong: 8.317

 

Kecamatan Wajo

Paslon: 4.695

Kotak Kosong: 7.954

 

Kecamatan Bontoala

Paslon: 10.584

Kotak Kosong: 11.907

 

Total

Paslon: 264.245

Koko: 300.795

 

Total suara sah: 565.040

Sumber                : Jawapos.com