JURNALJAMBI.CO – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan dan penetapan hasil Wali Kota (Pilwali) Makassar 2018 resmi ditutup, Jumat (6/7) malam. Pasangan calon (Paslon) tunggal Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) gagal menjadi Wali Kota Makassar periode 2019-2024. Hal itu akibat perolehan suaranya kalah banyak dari kotak kosong.
Diusung koalisi 10 partai politik (parpol), paslon tunggal ini hanya bisa meraih 46,77 persen dari total 565.040 suara sah. Sedangkan kotak kosong dominan dengan 53,23 persen.
“Menetapkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi dengan 264.245 suara dan kolom kosong dengan perolehan 300.795 suara,” kata komisioner KPU Makassar Abdullah Manshur saat membacakan surat keputusan rapat pleno, pukul 24.00 WITA.
Hasil akhir pleno rekapitulasi suara di MaxOne Hotel, jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Jumat (6/7). (Sahrul Ramadan/JawaPos.com)
Sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 dan Peraturan KPU Nomor 13/2018 tentang Pilkada, pasangan calon tunggal di Pilkada harus mengantongi lebih dari 50 persen suara agar bisa menang. Berdasarkan kondisi di Makassar, tidak ada pemenang di Pilkada tahun ini.
Tak ada pemenang, memungkinkan Pilkada Makassar bakal diulang pada Pilkada serentak di periode selanjutnya. Sebab hasil rapat pleno terbuka bersifat final dan mengikat. “Karena di tahun 2019 ada Pemilihan Presiden dan tidak ada Pilkada, maka Pilkada Makassar digelar kembali di tahun 2020,” ujar Manshur.
Manshur menyatakan, pihaknya mempersiapkan diri untuk menerima gugatan dari pihak yang tidak menerima hasil dan keputusan itu, dalam hal ini paslon tunggal. Rapat pleno rekapitulasi Pilkada Makassar sendiri, digelar sejak Kamis (5/7) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Makassar, Syarif Amir.
Hasil suara juga sempat berubah di Kecamatan Tamalanrea, namun tidak mengubah hasil akhir. Rapat pleno KPU Makassar diwarnai banyak protes. Puncaknya saat saksi Appi-Cicu, Habibie dan Irfan Idham yang memutuskan walk out dari arena sidang. Mereka keberatan karena rekapitulasi di kecamatan Bontoala tidak menyertakan salinan form DA1-KWK, atau sertifikat hasil rekapitulasi dan rincian penghitungan suara di setiap tingkatan.
Kedua saksi ngotot berkas yang tercecer itu agar dihadirkan. Komisioner KPU Abdullah Manshur menawarkan solusi karena dikejar tenggat batas rekapitulasi pujul 24.00 WITA. Merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018, rekapitulasi hanya bisa dilakukan bisa dengan membandingkan C1 hologram dengan C1 Plano dan KWK.
Belakangan Irfan Idham menganulir walk out dan kembali ke dalam ruangan. Dia memilih mengajukan form keberatan saksi atau DB2-KWK. “Karena proses rekapitulasi di salah satu kecamatan cacat, maka kami anggap secara keseluruhan proses rekapitulasi ini cacat. Kami menolak hasil dan keputusannya,” tegas Irfan.
Berikut hasil rekapitulasi suara Pilkada Makassar:
Kecamatan Biringkanaya
Paslon: 36.092 suara
Kotak Kosong: 39.320 suara
Kecamatan Sangkarrang
Paslon: 3.261
Kotak Kosong: 3.645
Kecamatan Manggala
Paslon: 30.384
Kotak Kosong: 27.631
Kecamatan Mamajang
Paslon: 10.886
Kotak Kosong: 13.407
Kecamatan Makassar
Paslon: 13.654
Kotak Kosong: 21.081
Kecamatan Mariso
Paslon: 11.566
Kotak Kosong: 12.845
Kecamatan Tallo
Paslon: 26.297
Kotak Kosong: 29.122
Kecamatan Pannakukang
Paslon: 25.069
Kotak Kosong: 31.108
Kecamatan Rappocini
Paslon: 29.844
Kotak Kosong: 32.460
Kecamatan Tamalanrea
Paslon: 16.912
Kotak Kosong: 21.138
Kecamatan Ujung Pandang
Paslon: 3.822
Kotak Kosong: 7.319
Kecamatan Tamalate
Paslon: 33.817
Kotak Kosong: 33.541
Kecamatan Ujung Tanah
Paslon: 7.362
Kotak Kosong: 8.317
Kecamatan Wajo
Paslon: 4.695
Kotak Kosong: 7.954
Kecamatan Bontoala
Paslon: 10.584
Kotak Kosong: 11.907
Total
Paslon: 264.245
Koko: 300.795
Total suara sah: 565.040
Sumber : Jawapos.com