JURNALJAMBI.CO – Rapat antara Pemprov Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Hiswana Migas menyepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram naik Rp 1.000.
Jika Sebelumnya HET gas melon (LPG 3 kilogram) RP 16 ribu – 19 ribu, naik menjadi Rp 17 ribu – 20 ribu pertabung sesuai dengan daerahnya. Nyatanya, harga LPG dipasaran berkisar Rp 28 – 35 ribu pertabung.
Karo Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemprov Jambi, Muktamar Hamdi mengatakan, kenaikan HET LPG3 Kg ini sudah tertuang dalam SK Plt Gubernur Jambi. Menurutnya, SK tersebut tertanggal 1 Juli 2018. Artinya, kenaikan harga seharusnya sudah diberlakukan pada tanggal tersebut. Namun, kenaikan itu belum bisa efektif karena harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
“Kenaikan itu sudah melalui berbagai pertimbangan. Karena berdasarkan Permen ESDM, kenaikan itu dimungkinan untuk dunia usaha dan masyarakat pengguna LPG 3 Kg itu sendiri,” ujar Muktamar.
“Pekan depan kami akan kembali rapat, mengundang pemerintah kabupaten/kota juga untuk membahas sosialisasi di daerah masing-masing,” tambahnya.
Muktamar mengatakan, kenaikan HET ini jangan sampai menimbulkan gejolak baru ditengah masyarakat. Dengan naiknya HET LPG 3 Kg, seharusnya stok di pasaran juga mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Harus ada pengawasan yang ketat terhadap distribusi LPG 3 Kg ini. Karena yang berhak menggunakan LPG 3 Kg ini hanya dua kelompok. Yakni masyarakat miskin, kemudian pelaku UMKM. Jangan sampai terjadi lagi seperti sebelumnya, LPG 3 Kg dipakai oleh masyarakat ekonomi menengah keatas, serta pelaku usaha besar seperti rumah makan,” katanya.
Dirinya juga mengimbau, masing-masing Pemkab/Pemkot segara membuat Perda Tata Niaga Gas. Karena saat ini, baru Kota Jambi yang memiliki Perda yang mengatur distribusi LPG 3 Kg ini. (*)
Penulis : M. Haitami
Editor : Ivan Ginanjar