Penyidikan Belum Tuntas, Penahanan Zola Diperpanjang 30 Hari

oleh

JURNALJAMBI.CO – Masa penahanan Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola Zulkifli diperpanjang 30 hari ke depan atau sampai 6 Agustus mendatang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Zola masih dibutuhkan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan masih ada beberapa proses pemeriksaan saksi-saksi yang harus dikonfirmasi ke Zola.

“Penahanan selama 30 hari ke depan terhitung sejak 8 Juli sampai 6 Agustus,” ujarnya (4/7).

Zola pun kemarin dihadirkan ke gedung KPK untuk menjalani serangkaian proses perpanjangan penahanan. Salah satunya, menandatangani berita acara perpanjangan penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Iya, iya (perpanjangan penahanan),” kata Zola saat keluar dari gedung KPK.

Kata Febri, proses penyidikan Zola berjalan paralel dengan proses persidangan sejumlah terdakwa lain dalam kasus indikasi korupsi di Jambi. Nah, fakta-fakta dalam persidangan yang digelar di Jambi itu menjadi informasi tambahan untuk menguatkan pembuktian penyidikan Zola. “Namanya (Zumi Zola) disebut di sidang di Jambi,” ungkapnya.

Sementara Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Rabu (4/7), mengatakan, ini merupakan perpanjangan kedua selama 30 hari, sejak 8 Juli hingga 6 Agustus 2018.

“Ketua Pengadilan sudah mengirimkan penetapan peranjangan penahanan tersebut. Perpanjangan kedua ini selama 30 hari kedepan, mulai 8 Juli sampai 8 Agustus mendatang,” jelas Lucas.

Terkait informasi Zola akan menjalani persidangan di Jakarta, Lucas belum memberikan jawaban. Menurutnya, ia belum mengetahui informasi tersebut. Hanya saja, jika  berdasarkan tempat kejadian dan para saksi, maka sidang di Jambi.

Namun, lanjutnya, bisa saja sidang Zola digelar di Jakarta. “Saya belum dapat informasi (Sidang Zola di Jakarta). Kalau berdasarkan lokasi kejadian dan saksi, maka sidang di Jambi. Tetapi bisa saja kalau ada pengajuan sidang di Jakarta. Hanya saja, saya belum dapat informasi itu,” tegasnya. (*)

Penulis : M. Haitami

Editor    : Ivan Ginanjar