Jelang Pilkada, 6.000 Lebih Warga Merangin Cetak E-KTP dan Suket, Ini Penjelasan Dukcapil Merangin

oleh

JURNALJAMBI.CO – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ribuan warga Kabupaten Merangin – Jambi berbondong-bondong membuat E-KTP dan Surat Keterangan (Suket). Tercatat, Sejak bulan Januari 2018, lebih dari 6.000 warga sudah mencetak E-KTP dan Suket.

Frekuensi tertinggi pencetakan E-KTP dan Suket terjadi Kamis (21/06/2018) sampai dengan Senin (25/06/2018). Pada medio itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukapil) mengeluarkan lebih dari 1.000 E-KTP dan Suket.

Fenomena tersebut ternyata menimbulkan ragam persepsi masyarakat. Mayoritas beranggapan bahwa pencetakan E-KTP dan Suket ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dinilai berbau politis, Kepala Dinas Dukcapil, Jailani Arsyad angkat bicara. Menurutnya, pencetakan E-KTP yang Ia lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia pun menampik isu politis dalam pelaksanaan tugasnya tersebut.

Kata Jailani, pencetakan E-KTP maupun Suket dapat dilakukan jika data warga tersebut masuk dalam Data Base Kependudukan Nasional. Jika tidak, maka pihaknya tidak bisa melakukan pencetakan.

“Pada dasarnya, E-KTP adalah hak masyarakat dan mencetak E-KTP itu tugas kita. Begitu juga dengan Suket, selama tercantum dalam data base, tugas kami mencetaknya. Kalau tidak, tidak bisa,” ujar Jailani.

Menurut Jailani, pencetakan E-KTP dilakukan karena warga memang telah melakukan perekaman data. Sementara, pembuatan Suket dilakukan atas dua hal. Pertama, warga sudah melakukan perekaman E-KTP namun hasilnya tidak sempurna. Kedua, warga belum melakukan perekaman tapi datanya sudah masuk dalam data base kependudukan.

“Dalam perekaman E-KTP seringkali hasilnya tidak sempurna dan harus dilakukan pengulangan. Seperti iris mata yang tidak jelas, sidik jari yang melenceng dan lain sebagainya. Makanya kami mengeluarkan Suket agar masyarakat dapat terbantu dalam hal kepengurusan administrasi kependudukan. Seperti di perbankan, BPJS, pekerjaan dan lain sebagainya,” terang Jailani.

“Untuk warga yang belum melakukan perekaman E-KTP juga bisa diberikan Suket. Jadi dasarnya begini, sejak lahir, setiap warga negera sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sendiri yang tertuang dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Setiap warga itu NIK nya pasti berbeda. Makanya, bagi warga yang belum merekam E-KTP bisa mendapatkan Suket dengan syarat membawa KK. Disitu kita bisa tahu bahwa warga ini warga Merangin atau bukan,” jelasnya.

Disinggung soal adanya dugaan rekayasa data, Jailani membantah dengan tegas.

“Tidak bisa kita merekayasa data. Sebab data ini akan berkaitan dengan administrasi lainnya. Seperti akta kelahiran, KK, Ijazah, KTP dan lain sebagainya. Intinya, E-KTP dan Suket itu hak warga dan tugas kami mencetaknya selama data warga tersebut masuk dalam data base kependudukan nasional. Diluar itu, kami tidak bisa melakukan pencetakan,” tegas Jailani. (*)

Penulis : Busri

Editor    : Ivan Ginanjar