JURNALJAMBI.CO – Pelaksanaan massa kampanye pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Jambi telah usai. Kini, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu telah memasuki masa tenang.
Sesuai tahapannya, seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati diminta untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Minggu (24/06/2018), ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Merangin telah memenuhi tahapan tersebut.
Jumlah dana kampanye yang dilaporkan pun ternyata tidak jauh berbeda dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan pada bulan April 2018 yang lalu. Hanya Paslon nomor urut 2 (HAMAS) yang mendapatkan tambahan sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 210.000.000 setelah penyerahan LPSDK.
Muhlisin, Direktur Media Centre Paslon nomor urut 1 (FAJAR) menuturkan, besaran dana yang telah dihabiskan untuk kegiatan kampanye FAJAR sebesar Rp 1.035.000.000. Penggunaan dana itu ternyata lebih sedikit dari LPSDK yang dilaporkan sebesar Rp 1.045.000.000.
“Jumlah sumbangan dana kampanye yang kami laporkan ke KPU adalah sebesar Rp 1.045.000.000. Sementara dana kampanye yang kami gunakan adalah sebesar Rp. 1.035.000.000. Artinya, tidak semua sumbangan dana kampanye kami habiskan. Masih ada Rp 10.000.000 yang tersisa,” terang Muhlisin.
Damsir Karim, Direktur Media Centre Paslon nomor urut 2 (HAMAS) menuturkan bahwa pasca penyerahan LPSDK, HAMAS kembali mendapatkan bantuan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 210.000.000.
“Pada LPSDK kami melaporkan jumlah sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.650.000.000. Dalam perjalanannya kami mendapatkan tambahan sumbangan sebesar Rp. 210.000.000. Jadi, jumlah dana kampanye yang kami laporkan ke KPU sebesar Rp 1.860.000.000,” terangnya.
Sementara itu, Paslon nomor urut 3 (Nalim-Khafidh) menjadi Paslon yang paling banyak menggunakan dana kampanye yakni sebesar Rp 3.005.000.000.
“Alhamdulillah, LPPDK telah kami sampaikan dan diterima oleh KPU Merangin. Jumlahnya sama dengan LPSDK. Mungkin kami yang terbesar, tapi dana itu memang real dan tidak mengada-ada,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Merangin, Iron Syahroni menuturkan bahwa pihaknya belum bisa membeberkan LPPDK yang disampaikan oleh setiap paslon.
“Seluruh Paslon sudah menyerahkan LPPDK. Tapi itu baru laporan dan kami belum bisa menyampaikannya ke publik. Nanti data realnya akan kita sampaikan 15 hari kedepan setelah dilakukan audit,” singkatnya. (*)
Penulis : Ivan Ginanjar
Editor : Ivan Ginanjar