Albert : ASN Boleh Menghadiri Kampanye Akbar Asalkan…..

oleh

JURNALJAMBI.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabuayen Merangin, Albert Risman menuturkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menghadiri kampanye akbar.

“ASN diperbolehkan menghadiri kampanye. Hanya saja, kehadirannya untuk mendengarkan visi misi dengan syarat tidak melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan,” ujar Albert.

Saat menghadiri kampanye akbar lanjutnya, ASN juga dilarang memakai atribut kampanye.

“ASN yang melakukan tindakan mengarah kepada dukungan kepada salah satu paslon bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 dan bisa juga dipidanakan,” tegasnya. (*)

 

Penulis  : Ivan Ginanjar

Editor     : Ivan Ginanjar