Nenek 3 Cucu Produksi Ciu di Gambir, Tetangga: Tahunya Jual Minyak Urut

oleh
Kapolres Jakpus menggerebek nenek memproduksi ciu di Gambir.

JURNALJAMBI.CO,- Titin (56) salah satu warga Duri Pulo, Gambir mengaku tidak menyangka jika TPN (65), seorang nenek dengan tiga orang cucu menjual dan memproduksi minuman keras (miras) jenis Ciu.

TPN yang merupakan tetangganya itu mengaku kepadanya menjual minyak gosok untuk urut, bukan ciu. “Enggak tahu ( TPN jual miras jenis ciu). Saya tahunya dia jual sejenis obat-obat tradisional gitu sejenis minyak urut gitu yang diracik untuk dijual,” katanya kepada wartawan di lokasi, Gambir, Kamis (19/4/2018)

Titin yang rumahnya persis di samping rumah TPN sama sekali tidak curiga terhadap TPN yang sudah meracik ciu selama lima tahun. “Sama sekali tidak nyangka,” ujarnya.

Menurut pengamatannya, TPN selama ini merupakan sosok baik dan sering ikut menyumbang jika ada kegiatan di lingkungannya.

“Dia sih orangnya baik, bersosialisasi dengan orang sini juga. Kalau ada acara di lingkungan dia suka menyumbang,” tutupnya.

Pengerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu dan Kasat Reserse Narkoba Kompol France Siregar. Petugas langsung membekuk seorang nenek berinisial TPN (65) sedang melakukan produksi ciu di dalam rumahnya.

Ironisnya rumah milik TPN tidak diketahui warga, padahal TPN memproduksi minuman keras jenis ciu sudah menginjak lima tahun. Kombes Roma Hutajulu mengatakan, nenek TPN memproduksi miras jenis ciu tidak sesuai dengan ketentuan.

Ditambahkan Roma, TPN mengaku untuk menghasilkan ciu buah tangannya yakni mencampurkan beras merah dan beras putih dicampurkan gula serta ragi direndam selama 1 bulan setelah itu nenek TPN memasukan botol 80 mililiter dengan kadar alkohol 30 hingga 40 persen.

Dalam satu hari, nenek TPN bisa menghasilkan 20 hingga 30 botol dengan dijual kisaran Rp25 ribu. Akibat perbuatannya, nenek tiga cucu itu akan dijerat dengan pasal 135 undang-undang Nomor 18 tahun 2000 2012 Tentang Pangan, dengan ancaman pidananya 5 tahun penjara.( OKEZONE)

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Diimbau Manfaatkan Rumah Isolasi Terpadu