Merangin Kebagian Jatah Rastra Untuk 14313 Kk,  Pak Kades Ingat, Rastra Gratis

oleh

JURNALJAMBI.CO,- Program Beras Sejahtera (Rastra) di Kabupaten Merangin untuk tahun ini dijatah 14313 Kk. Beras ini disalurkan oleh Bulog Sarko ke seluruh desa yang ada.

Kepala Dinas Sosial Tenagakerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Merangin, DR Arislan berbicara panjang terkait program Rastra tersebut.

“Pembagian jatah Rastra bagi penerima adalah warga miskin dan terdata di Kementrian Sosial. Tidak dibayar, alias gratis,”ujarnya kepada awak media, Kamis (19/4) siang.

Apakah Rastra selama ini tepat sasaran? Arislan mengatakan laporan penerima jatah ditentukan oleh Kementrian Sosial berdasarkan usulan Kepala Desa melalui musyawarah desa.

“Kepala Desa adalah ujung tombak penyaluran program Rastra kepada masyarakat. Kades yang mengusulkan data melalui musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat,”sebutnya.

Dijelaskannya juga, Dinas Sosial selalu melakukan update data penerima 2 kali dalam setahun. Ditambah, untuk tahun ini Sosnakertran juga melakukan program pendataan masyarakat miskin dengan langkah Mekanisme Pendataan Mandiri atau disingkat MPM. Kata Arislan, MPM itu sedang berjalan untuk data tahun 2019 nanti.

“Awal tahun 2019 nanti, data dari program MPM sudah bisa dijalankan,”tuturnya.

Terkait pendataan penerima Rastra 2 kali setahun, Arislan meminta agar pemerintah desa bisa melakukan perbaikan data.

“Maksudnya, data sebelumnya ada warga yang menerima Rastra karena layak dari sisi ekonomi. Tapi setelah didata ulang, warga ini ekonominya sudah membaik dan tidak perlu lagi menerima Rastra, maka kadesnya harus mengusulkan yang baru,”bebernya.

Untuk mengusulkan penerima baru, pihak desa dibantu oleh Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang kini menyebar 1 orang per kecamatan. Data penerima Rastra yang baru diberikan kepada petugas TKSK yang nantinya akan didaptarkan lansung oleh TKSK secara online.

“Yang mengevaluasi layak nama baru ini diberi jatah Rastra atau tidak layak adalah pihak kementrian sosial. Desa dan petugas TKSK hanya sekadar mengusulkan saja.”.

“Kami menghimbau kepada Kades sebagai ujung tombak program Rastra kalau ada masalah, silahkan selesaikan lewat musyawarah desa, undang BPD dan tokoh masyarakat. Selesaikan masalahnya lewat musyawarah desa,”tukasnya.(*)

 

Penulis : Arri Kurniawan

Editor   : Andi Prima Putra