Ibu Muda Diikat Lalu Diperkosa Perampok di Depan Anaknya yang Masih Berusia 4 Tahun

oleh

JURNALJAMBI.CO – Seorang ibu muda menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku perampokan. Tragisnya, korban diperkosa di depan anaknya yang masih berusia 4 tahun.

Malam itu, MU alias Arnold (30) asal Lhoksukon, Aceh Utara, melucuti seluruh pakaiannya. Ritual itu rutin dilakukan saat akan memasuki rumah korbannya. Katanya agar tak terlihat oleh korban.

Berbekal sebilah pisau, dia mencungkil pintu dan masuk ke dalam rumah. Di kamar tidur korban, dia meraih tubuh seorang bocah. Ketika ibu bocah itu terbangun, MU langsung menodongkan pisau ke sang bocah. “Diam atau nyawa bocah ini melayang!” ancamnya.

Pelaku kemudian mengikat tangan korban, lalu memperkosa dengan mempertontonkan aksinya di depan bocah yang masih berusia 4 tahun itu. Saat itu, suami korban sedang tidak ada di rumah.

Usai memperkosa korbannya, pelaku sempat istirahat sebelum kemudian melanjutkan aksinya hingga tiga kali.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke polisi dan keberadaan pelaku pun terendus hingga ditangkap.

MU ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Desa Paloh Punti, Muara Satu, Lhokseumawe, sore kemarin. Penangkapan pun diwarnai aksi perlawanan. Dia mengacungkan sebilah pisau ke petugas, sehingga harus dilakukan tindakan pelumpuhan secara terukur dan tepat di kakinya.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu seperti dikutip dari detik.com, Rabu (18/4/2018) mengungkapkan, pelaku juga pernah menyatroni rumah seorang hakim PN Lhoksukon.

“Akibat perlakukan MU, korban bersama anak kandungnya mengalami trauma mental. Sekarang, pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga akan dijerat dengan pasal berlapis lantaran kasusnya berbeda-beda,” sebut Budi.

Tersangka lanjut Budi, merupakan DPO sejak 3 bulan lalu. “Ada 10 laporan kita terima dan 7 laporan di Polres Aceh Utara terkait curas yang dilakukan MU bersama dua rekannya yang sudah duluan dibekuk. Aksi terakhirnya sangat keji. Dia mencuri dan memerkosa korbannya sebanyak tiga kali,” katanya.

MU, yang juga residivis kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan vonis 5 tahun penjara, terbilang sangat licin. (*)

Sumber                : Rakyatku.com/detik.com

Editor    : Andi Prima Putra