Polisi Ciduk Wanita di Dalam Kamar Warung Remang Milik Ar

oleh
ilustrasi/net

ANDI PRIMA PUTRA

JURNALJAMBI.C0- Polisi Polres Merangin kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) Siginjai 2018, Kamis (12/4) malam. Dalam razia ini, seorang wanita berinisial Li (30) diciduk bersama seorang pria berinisial Ar (39).

Polisi mengamankan dua orang ini di sebuah warung remang-remang kawasan Desa Mentawak Kecamatan Nalotantan. Li diamanakan dalam kamar di warung remang milik Ar. Li dan Ar diketahui bukan suami istri.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus mengiyakan adanya razia tersebut. Menurut Sitorus, selain Li dan Ar polisi juga menemukan minuman beralkohol golongan B bermerk Bir.

“Setelah dilakukan apel giat, satgas lansung menuju sasaran. Selamjutnya dilakukan tindakan penggeledahan di warung remang-remang tersebut. Wanita berinisial Li kita temukan dalam kamar warung tersebut, mereka bukanlah suami istri,”ujar Sitorus, Jumat (13/4).

Wanita itu kemudian dibawa ke Mapolres Merangin bersama pemilik warung dan minuman Bir untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil proses sementara diketahui Li merupakan kariyawan di warung milik Ar.

“Pengakuan Li, dia adalah karyawan di warung Ar, tetap kita proses di polres karena menjual minuman beralkohol,”tukasnya.(*)