Jennifer Dunn Bantah Memesan Sabu ke FS Saat Jalani Sidang Kasus Narkoba

oleh

JURNALJAMBI.Com – Saat ini sidah kasus narkoba Jennifer Dunn masih berlangsung. Dalam sidang terbarunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seleb kontroversial tersebut membantah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua saksi yang dihadirkan, yakni Rico dan Tya merupakan anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya menceritakan pada hakim soal kronologi penangkapan Jedun. Rico pun menjelaskan bagaimana proses penangkapan Jedun di kediamannya.

“Kronologinya sebelumnya tim kami menangkap FS, 31 Desember 2017 di daerah Pejaten. Saya tidak ikut menangkap FS,” ucap Rico pada hakim saat di persidangan, Kamis (12/4).

Menurut penjelasan saksi, setelah FS ditangkap dengan barang bukti sabu 0,26 gram, polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Diketahui, sabu-sabu itu akan diserahkan FS ke Jennifer Dunn.

“Tim satunya langsung merapat kerumah JD. Ada indikasi barang diserahkan ke JD. Saya bersama tim kurang lebih 6 orang. Dirumah JD sekitar pukul 16.30 WIB. Kita melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik sedotan untuk mengkonsumsi sabu. Ada sisa-sisa sabu didalam sedotan,” kata Rico.

Mendengar keterangan dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini, Jennifer Dunn langsung memberikan bantahan. Wanita yang diungkapkan telah menikah siri dengan Faisal Harris tersebut mengaku kalau ia tidak pernah meminta barang haram yang jadi barang bukti, FS sendiri yang menjanjikan sabu-sabu untuknya.

“Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly. Karena saya tidak meminta. tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih. lalu tidak benar juga bahwa saya sedang menunggu datangnya sabu itu,” jelas Jennifer Dunn.( Kapanlagi.com)