Pembuat Lafaz Allah di Sandal Jepit Akhirnya Divonis 1 Tahun 6 Bulan

oleh

ANDI PRIMA PUTRA

JURNALJAMBI.CO. – Masih ingat dengan kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Pidos sekitar Lima bulan lalu? Nah kasus ini ternyata sudah final. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Bangko memutuskan Pidos sah dan meyakinkan bersalah.

Sidang yang digelar pada Selasa (10/4/2018) sore itu memutuskan Pidos divonis 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.

“Maka dengan ini memutuskan terdakwa (Pidos,red) bersalah, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp.2000. lalu barang bukti sandal jepit berlafaz Allah disita untuk dimusnahkan,”ujar Ketua Majelis Hakim, Erica Mardalena dihadapan terdakwa Pidos.

Menurut majelis hakim, Pidos dianggap bersalah karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Dia dianggap dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaanatau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Usai mendengarkan putusan tersebut, raut wajah Pidos lansung berubah. Dia tertunduk lesu dan sedih karena menyesali perbuatan yang dilakukannya.

“Saya menerima putusan ini, tidak melakukan banding,”ujar Pidos setelah ditanya oleh Majelis hakim apakah akan melakukan banding.

Vonis 18 bulan penjara ini juga diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangko. Itu artinya, Pidos diharuskan menjalani hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Hanya sekada mengingatkan pembaca, kasus Pidos bermula pada 5 Desember 2017 lalu. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual asongan di Terminal Pulau Tujuh Bangko itu membuat geger umat muslim di Bangko.

Dia kedapatan menulis lafaz Allah di sandal jepit sebelah kanan dan lafaz Muhammad di sebelah kiri. Dari perbuatannya ini, dia nyaris saja diamuk warga, beruntung polisi bergerak cepat dan lansung melakukan penangkapan.(*)