Nah Lo… Sepanjang 2018, Inspektorat Merangin Terima Sembilan Limpahan Pengaduan Dana Desa

oleh

ARRI KURNIAWAN

JURNALJAMBI.CO – Sepanjang tahun 2018, Inspektorat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi telah menerima sedikitnya sembilan (9) pengaduaan dugaan penyelewengan dana desa (DD).

Menyikapi pengaduan tersebut, Inspektur Inspektorat, Hatam Tafsir menuturkan, pihaknya akan membentuk tim audit khusus guna menelusuri kebenaran dari pengaduan.

“Kami sudah laporkan kepada pak Bupati, Insya Allah tanggal 9 April nanti tim audit sudah terbentuk dan untuk menelusuri kebenaran dari pengaduan,” ujar Hatam Tafsir.

Kata Hatam, satu dari sembilan kasus yang bakal di audit merupakan hasil temuan Satgas Dana Desa dari Kementrian Dana Desa beberapa waktu lalu. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polres Merangin yang kemudian dilimpahkan kembali ke Inspektorat. Begitu juga dengan delapan kasus lainnya yang dilaporkan oleh warga ke Polres Merangin.

“Laporan masyarakat ke Polres itu menjadi pekerjaan Inspektorat dulu. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017. Apabila ada laporan masyarakat kepada pihak berwajib, terlebih dahulu harus dilakukan audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.

Lalu, berapa taksiran jumlah kerugian negara akibat dugaan penyelewengan Dana Desa ?

“Belum bisa ditafsirkan. Kan belum diaudit. Kalau sudah di audit baru kita sampaikan,” pungkasnya. (*)