JURNALJAMBI.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Medan, Binjai. dan Aceh. Waktu pelaksanaan operasi yang dilakukan BNN dimulai dari (28/3/2018) sampai (31/3/2018).
Dikutip dari poskotanews.com, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 44,7 Kg Sabu dan 58.000 butir ekstasi. Untuk barang bukti non narkotika terdapat barang bukti seperti beberapa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dokumen-dokumen tabungan, Kartu ATM, dan alat komunikasi.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen. Pol. Arman Depari mengungkapkan bahwa operasi kali ini dilakukan atas kerjasama BNN, Bea Cukai, dan Kepolisian di Wilayah Medan, Binjai, dan Aceh.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh pihak BNN bahwa diduga akan terjadi transaksi narkotika sabu dan ekstasi di wilayah Medan-Binjai-Aceh, BNN bersama Bea cukai dan kepolisian melakukan ops di 6 Lokasi dan menangkap para tersangka di tempat berbeda,” ungkap Arman Depari dalam rilisnya, Senin (2/4/2018).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Raya Langkat, Sumatera Utara pada Rabu (28/3/2018) pukul 16.00 WIB atas nama tersangka Khaerun Amri.
“Barang bukti 2 bungkus Narkotika jenis Sabu berat 1.077,8 gram. Lalu setelah dilakukan pengembangan, pada hari yang sama ditemukan barang bukti tambahan sabu 16 Kg dan 58.000 ekstasi,” terangnya.
Untuk penangkapan kedua dan ketiga, dilakukan di tempat yang berbeda dan juga barang bukti yang tidak hanya berupa narkotika.
“Tersangka Andy Syaputra dan Rendy P ditangkap pada Kamis (29/3/2018) dengan barang bukti 20 Kg Narkotika jenis Sabu. Sedangkan penangkapan tersangka atas nama Mukhlis diamankan dengan barang bukti satu unit mobil Honda CRV,” ungkapnya.
Untuk penangkapan keempat, BNN bersama Bea Cukai dan Kepolisian setempat menangkap satu orang tersangka atas nama Zulkifli beserta beberapa barang bukti non-narkotika. “Barang Bukti yang diamankan adalah KTP asli atas nama Zulkifli, dan alat komunikasi HP,” imbuh Arman Dapari.
Penangkapan ke lima yang dilakukan pada (29/3/2018) pada pukul 16.40 WIB di TKP yang bertempat di Jalan Rama Setia Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, tim BNNP Aceh mengamankan dua orang pelaku atas nama Murtala dan Rizal yang merupakan buruan BNN pusat yang melarikan diri ke Banda Aceh.
“Setelah mendapatkan informasi dari BNN pusat bahwa kedua tersangka sedang berada di Kota Banda Aceh, tim BNNP Aceh kemudian melakukan penyelidikan. Tim berhasil melakukan penangkapan atas nama Murtala yang merupakan pengendali jaringan tersebut. Setelah itu dilakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta.”
“Murtala melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar debgan kondisi borgol terbuka. Petugas BNNP Aceh dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur, akhirnya tersangka dilumpuhkan dengan tembakan. Di dalam perjalanan ke Rumah Sakit, tersangka meninggal dunia,” paparnya.
Untuk penangkapan keenam, BNN bersama tim berhasil mengamankan tersangka atas nama Denni Saputra pada Sabtu (31/3/2018) dan bersamaan diamankan juga barang bukti narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 Kg Narkotika Jenis Sabu.” jelas Arman.
Dengan itu, total keseluruhan yang berhasil diamankan pihak BNN bersama Bea Cukai dan Kepolisian wilayah Medan, Binjai, dan Aceh sebanyak 8 orang tersangka dan 1 orang meninggal dunia atas nama Murtala karena melakukan perlawanan.(*)